BeritaEkonomiNasional

Meningkatkan Efisiensi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-Implementasi Coretax 2025

Revolusi Pengkreditan Pajak Masukan dengan Coretax: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

jarrakposbali.com, JAKARTA – Seiring dengan implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 20 Februari 2025, berbagai perubahan signifikan terjadi dalam proses administrasi perpajakan, khususnya terkait dengan pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama. Banyaknya permintaan informasi dari wajib pajak mengenai hal ini mendorong DJP untuk memberikan pembaruan terkait aturan dan prosedur terbaru yang harus dipatuhi.

Dalam rangka memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak, DJP menjelaskan langkah-langkah baru yang harus diperhatikan, serta bagaimana penerapan Coretax dapat mempengaruhi pengkreditan pajak masukan yang berlaku dalam masa pajak yang berbeda. Pembaruan informasi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk memahami mekanisme yang berlaku, serta mengoptimalkan kewajiban perpajakan mereka di era digital ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa,
“Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, Pasal 9 ayat (9) juga memberikan kelonggaran, yang memungkinkan pajak masukan untuk dikreditkan pada masa pajak yang berbeda, dengan batas waktu maksimal 3 masa pajak berikutnya, asalkan pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya,” ujarnya.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024),
“Peraturan ini mengatur bahwa pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, PMK-81/2024 tidak mengatur pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak,” tuturnya.

Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama,
“Tujuan utama dari aturan ini adalah agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP dapat langsung ter-prepopulated ke dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan transaksi yang dilakukan,” kata Dwi Astuti.

PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit
“PMK-81/2024 tidak menyebutkan secara jelas bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya bisa dikreditkan pada masa pajak yang sama, atau melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 (tiga) masa pajak,” jelasnya.

Untuk mengakomodasi kebutuhan PKP, aplikasi Coretax DJP telah diperbarui
“Dengan pembaruan ini, pajak masukan dalam e-Faktur kini dapat dikreditkan dengan pajak keluaran hingga 3 (tiga) masa pajak berikutnya,” tegasnya.

Dalam UU PPN, pengkreditan pajak masukan diatur
“UU PPN mengatur bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama atau paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya. Sementara itu, PMK-81/2024 tidak secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya,” bebernya.

Pembaruan aplikasi Coretax DJP tidak memerlukan perubahan PMK-81/2024
“Oleh karena itu, pembaruan aplikasi Coretax DJP untuk memungkinkan pengkreditan pajak masukan pada 3 masa pajak berikutnya, seperti yang dijelaskan sebelumnya, tidak memerlukan perubahan pada PMK-81/2024,” sebutnya.

Imbauan untuk Wajib Pajak Terkait Penggunaan Coretax DJP

Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berbagai panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui laman resmi DJP di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Apabila Wajib Pajak menghadapi kendala dalam penggunaan aplikasi,
“DJP menyediakan bantuan melalui kantor pajak setempat atau melalui Kring Pajak di nomor 1500 200,” pungkas Dwi Astuti. (jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button