Pemerintah Desa di Gianyar Wajib Alihkan 20% Dana Desa untuk BUMDes Demi Swasembada Pangan
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, seluruh desa di Kabupaten Gianyar melakukan perubahan APBDes untuk memperkuat ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDes.

jarrakposbali.com, GIANYAR – Pemerintah desa di seluruh Kabupaten Gianyar melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada awal tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan serta mendukung program swasembada pangan nasional.
Pemerintah desa di Kabupaten Gianyar melakukan perubahan APBDes pada awal 2025 untuk menyesuaikan kebijakan terbaru terkait ketahanan pangan. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, menegaskan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk penyertaan modal ke BUMDes.
“Perubahan APBDes ini memastikan setiap desa telah mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk BUMDes, sesuai dengan kebijakan ketahanan pangan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar I Wayan Arsana.
Pada tahun 2025, total Dana Desa di Kabupaten Gianyar mencapai Rp. 74.097.601.000. Dengan adanya perubahan APBDes di awal tahun, telah dipastikan penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp. 19.161.185.500 atau 25,86% dari total Dana Desa.
Keputusan Menteri Desa juga menegaskan bahwa pemerintah desa hanya akan mentransfer minimal 20% Dana Desa ke BUMDes jika telah dilakukan analisis kelayakan usaha dalam sektor ketahanan pangan untuk mendukung swasembada pangan.
“Dengan perubahan APBDes ini, penyertaan modal ke BUMDes di Kabupaten Gianyar telah mencapai 25,86% dari total Dana Desa. Namun, pencairan dana tetap bergantung pada analisis kelayakan usaha yang dibuat oleh BUMDes,” kata Arsana.
Arsana, menjelaskan bahwa Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan bertujuan memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan desa. Panduan ini memastikan Dana Desa digunakan secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan dan mencapai swasembada pangan, melibatkan pemerintah daerah, kepala desa, tenaga pendamping, BUMDes, serta lembaga ekonomi desa lainnya.
“Panduan ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan agar Dana Desa dapat digunakan secara efektif dalam memperkuat ketahanan pangan menuju swasembada pangan,” jelas Arsana.
Dengan penyertaan modal di atas 20%, BUMDes dapat berperan lebih besar dalam mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan, seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong optimalisasi potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga berperan dalam memberikan dukungan, fasilitasi, serta pendampingan melalui bimbingan teknis dan penyuluhan guna memastikan keberhasilan program ini.
“Dengan penyertaan modal ini, BUMDes dapat lebih aktif mendukung pelaku usaha pangan desa sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam ketahanan pangan,” beber Arsana.
Penyertaan modal di atas 20% untuk BUMDes diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas, serta keberagaman pangan di desa. Dampak positifnya tidak hanya pada peningkatan pendapatan masyarakat di sektor pangan dari hulu hingga hilir, tetapi juga dalam memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan desa.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong kerja sama dan kolaborasi antar desa, supra desa, serta pelaku ekonomi di sektor pangan, sehingga ketahanan pangan desa dapat semakin kuat dan berkelanjutan.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap ekonomi desa semakin berkembang, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan kerja sama antar pelaku usaha pangan semakin solid,” pungkas Arsana. (jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.