Mih Dewa Ratu! Ternyata Ini Penyebab Lokasi Pembangunan Pasar Ubud Dipolice Line Polda Bali
GIANYAR, jarrakposbali.com ! Tindakan Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum memasang police line di lokasi pembangunan pasar Ubud, Gianyar, pasca pemutusan kontrak dan penunjukan rekanan baru, ternyata berawal dari pengaduan Citra Prasasti-Trikencana KSO.
Diketahui, Citra Prasasti-Trikencana KSO sebelumnya merupakan rekanan yang memenangkan tender revitalisasi pasar Ubud, Giayar dan mulai berkontrak sejak 17 Mei 2022. Namun kemudian pada Rabu, 19 Juli 2022, Pemkab Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan memutus kontrak kerja secara sepihak.
Kerena pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan merugikan rekanan, KSO kemudian melayangkan pengaduan ke Polda Bali melalui surat pengaduan yang dibuat tanggal 12 Juli 2022.
Dalam surat aduan sekaligus permohonan perlindungan hukum yang dikirimkan ke Polda Bali dan ditandatangani Kuasa KSO Judvanny Arendy Lomban, intinya mengadukan tindakan sewenang-wenang Dinas Perindustrian dan Perdangan Pemkab Bali, sekaligus sebagai PPK yang telah melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak dan rencana pemcairan jaminan.
KSO menilai tindakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gianyar sebagai tindakan sewenang-wenang karena surat peringatan yang dilayangkan sebelum kontrak diputus cendrung tidak lazim dan tidak masuk akal serta terkesan direkayasa.
Pasalnya, menurut Kuasa KSO Judvanny Arendy Lomban dalam suratnya, surat peringatan dibuat dan dikirimkan secara bertubi-tubi, yakni dilayangkan pada tangal 20, 29 dan 30 Juni 2022 dan disusul dengan surat rencana pemutusan kontrak kerja pada 4 Juli 2022. Namun demikian KSO telah beritikad baik memenuhi keinginan Pemkab Giayar sesuai surat peringatan tersebut.
Masih menurut Kuasa KSO dalam surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Polda Bali, bahwa alasan rencana pemutusan kontrak kerja tersebut tidak sah dan sulutif dan semena-mena serta diduga kuat untuk kepentingan tertentu, tanpa mementingkan publik dan negara.
Kuasa KSO menilai, tindakan kesewenang-wenangan dari pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhui seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, perupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP.
“Karena itulah kami adukan tindakan Pemkab Giayar ini ke Polda Bali sekaligus kami memohon perlindungan hukum,” tegas Judvanny Arendy Lomban, Senin (1/8/2022)
Kemudian menurutmya, atas dasar pengaduan dan permohonan perlindungan hukum itulah, KSO kemudian meminta Polda Bali untuk memasang police line di area pembangunan Pasar Ubud Gianyar.
Tindakan police line ini diperlukan untuk mengamankan material proyek dan bangunan di lokasi pembangunan yang merupakan milik KSO. Mengingat Pemkab Gianyar telah PT Bianglala Bali melanjukan pengerjaan Pasar Ubud tersebut dan Pemkab Gianyar selama ini belum pernah membayarkan hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh KSO sepeserpun.
“Pemasangan police line itu tujuannya untuk mengamankan material proyek milik KSO dan bangunan yang sudah dikerjakan karena kami kuatir barang-barang itu atau material proyek bisa hilang. Apalagi sudah ada ditunjuk rekanan baru untuk melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.
Perlu diketahui menurut Judvanny Arendy Lomban, progres fisik saat terbit surat rencana pemutusan kontrak oleh PPK, adalah Plus/Positif terhadap Master Schedule yang sudah di tanda tangani/di sepakati semua pihak, baik PPK, MK, Penyedia.
Sementara itu Kadis Perindustrian dan Perdangan Pemkab Gianyar Luh Gede Eka Suari, dimintai tanggapannya terkait hal tersebut lagi-lagi memilih bungkam.
Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Bianglala Bali. Dimintai tanggapan melalui WhatsApp terkait police line yang terpasang di lokasi proyek, juga memilih bungkam. Sementara informasi yang diperoleh PT Bianglala Bali sudah mulai bekerja, namun menggunakan papan informasi proyek dari rekanan sebelumnya.(dewa darmada)