Sidak LPG 3 Kg, Satu Pangkalan Langgar Aturan
Tim pengawasan terpadu turun ke lapangan menindaklanjuti laporan warga yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg

jarrakposbali.com, DENPASAR – Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 Kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Denpasar, Selasa (19/8/2025).
Sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan kesulitan memperoleh LPG bersubsidi.
Sidak dipimpin oleh Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, dengan melibatkan tim lintas perangkat daerah.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, tim mendatangi pangkalan di wilayah Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian.
Dari tujuh pangkalan yang diperiksa, enam di antaranya telah menjalankan usaha sesuai aturan.
Namun, satu pangkalan ditemukan melanggar ketentuan karena papan pangkalan tidak ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kondisi ini dipicu agen penyalur yang memberikan harga di atas ketentuan HET.
Selain itu, hasil pengawasan menunjukkan distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan. Bahkan, beberapa pangkalan masih memiliki stok yang belum terdistribusi.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menegaskan bahwa sidak ini menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran distribusi dan memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi terdekat sesuai domisili. Dengan begitu, distribusi akan lebih kondusif dan adil,” ujar Putriani.
Atas temuan pelanggaran, tim memberikan pembinaan kepada pangkalan serta memanggil agen penyalur agar distribusi berjalan sesuai aturan. Tim juga meminta agen aktif mengawasi operasional pangkalan di wilayahnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, menegaskan pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran berat, kami akan merekomendasikan pencabutan hak usaha (PHU) terhadap pangkalan bersangkutan,” kata Zico.
Melalui sidak terpadu ini, pemerintah daerah bersama Pertamina berupaya menertibkan jalur distribusi LPG 3 kg agar lebih transparan dan berkeadilan.
Diharapkan langkah ini dapat menjawab keluhan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktik yang merugikan konsumen.(jpbali).



