Daerah

Satlantas Polres Karangasem Gencarkan Sosialisasi Larangan Truk ODOL

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com | Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Karangasem yang dipimpin Kasat Lantas Polres Karangasem IPTU Riena Kusmarlandi Putri, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Kamsel IPDA Nova Andini Putri, S.Tr.K., serta Kanit Lantas Polsek Selat dan Bhabin Desa Sebudi melaksanakan himbauan serta sosialisasi tentang ODOL (Over dimension Over Loading) kepada para sopir truk galian C serta para pengelola galian untuk memahami tentang pelanggaran over dimensi over load dalam memuat material yang dapat membahayakan pengguna jalan lain serta dapat menyebabkan laka lantas akibat kelebihan muatan. Rabu , 24 Februari 2022.

“Kegiatan ini dalam rangka penertiban kendaraan ODOL di Kabupaten Karangasem. Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk dan mengecek kendaraannya, untuk tidak mengangkut muatan berlebihan”, ungkap Kasat Lantas Polres Karangasem.

Lebih lanjut, “bilamana ditemukan kendaraan ODOL tidak menerapkan tertib berlalu lintas maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku”, katanya.

IPTU Riena Kusmarlandi Putri menjelaskan “terkait kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”, jelasnya.

Menurut Kasat lantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan.

“Selain membahayakan pengemudi orang lain, kendaraan yang memiliki muatan lebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan”, sambung IPTU Riena Kusmarlandi Putri.

Selain melakukan sosialisasi ODOL, kami juga mengajak para pengemudi untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat diluar rumah, sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Karena ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, kegiatan ini tetap mengutamakan protokol kesehatan”, pungkas IPTU Riena Kusmarlandi Putri. /je

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button