
MANGUPURA, jarrakposbali.com – Bali menjadi tempat persinggahan bagi banyak orang dari berbagai penjuru dunia. Di balik geliat pariwisata dan mobilitas warga negara asing, aturan keimigrasian tetap menjadi batas yang harus dihormati.
Kisah seorang warga negara Nigeria berinisial IO menjadi pengingat bahwa masa berlaku izin tinggal memiliki konsekuensi hukum. Setelah berada di Bali dan melewati batas izin tinggal selama 93 hari, IO akhirnya harus meninggalkan Indonesia melalui tindakan deportasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
IO sebelumnya masuk ke Indonesia melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2025 menggunakan Visa Kunjungan. Izin tinggal yang dimilikinya berlaku hingga 15 Mei 2026.
Setelah masa izin tinggal berakhir, IO tidak memperpanjang izin dan juga tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Selama berada di Bali, ia berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan Canggu.
Kepada petugas, IO mengaku menghabiskan waktunya dengan melakukan kegiatan wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe. Ia juga mengaku sempat mencari peluang pekerjaan serta mencoba mendapatkan teman selama berada di Bali.
Waktu terus berjalan. Masa izin tinggal yang dimilikinya telah berakhir, sementara keberadaannya di Indonesia tetap berlanjut.
“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri.
Dalam keterangannya kepada petugas, IO menyebut keterbatasan biaya menjadi alasan dirinya tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggal berakhir. Ia mengaku sudah tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.
Namun kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan izin tinggal.
Keberadaan IO kemudian diketahui setelah temannya melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Laporan itu ditindaklanjuti Polsek Kuta dengan mengamankan IO sebelum menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026.
Dari sinergi tersebut, pemeriksaan terhadap status keimigrasian IO dilakukan secara lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi Ngurah Rai untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tegas Novyandri.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, perjalanan IO di Indonesia berakhir. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengawal proses deportasi melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar menuju Doha.
Dari Doha, IO selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria. Ia juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana pengawasan keimigrasian berjalan melalui koordinasi antarlembaga. Informasi dari masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam proses pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
Di tengah tingginya mobilitas wisatawan mancanegara, kepatuhan terhadap aturan izin tinggal menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban di Bali. Setiap orang asing yang datang memiliki kewajiban untuk memahami batas waktu dan status izin tinggal yang diberikan.
Bagi IO, 93 hari overstay akhirnya berujung pada deportasi. Bagi pengawasan keimigrasian, kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga Bali tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang dengan mematuhi aturan.(JpBali).



