
DENPASAR, jarrakposbali.com – Suasana di Denpasar sore itu terasa tenang, namun pembahasannya cukup serius. Isu mengenai proyek Lift Kaca di Kelingking Beach kembali mencuat. Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan DPRD Bali menilai langkah investor menggugat Gubernur Bali ke PTUN Denpasar tidak mengguncang keyakinan mereka. Sikap ini muncul dari rangkaian pendalaman yang telah dilakukan sejak awal.
Proyek Lift Kaca Kelingking Beach yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group disebut sejak lama masuk sorotan Pansus.
“Kami sudah hitung dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi tidak ada yang mengejutkan,” ujar Ketua Pansus, I Made Supartha, Sabtu (28/2).
Dalam banyak kasus, kekuatan gugatan sering kali diuji lewat kesesuaian kewenangan dan izin. Pansus menegaskan bahwa persoalan tata ruang dan wilayah tebing bukan berada di kabupaten, tetapi berada di ranah Pemerintah Provinsi Bali.
“Pelanggaran ini terkait tata ruang, izin, dan aset. Wilayah tebing dan laut sampai 12 mil ada pada provinsi sesuai ketentuan undang-undang,” jelas Supartha.
Supartha juga menyoroti absennya izin tata ruang dari provinsi. Baginya, dokumen perizinan tidak sekadar formalitas. Izin menentukan kejelasan tanggung jawab dan legalitas sebuah pembangunan.
“Kalau izinnya hanya dari kabupaten, sementara kewenangannya ada di provinsi, itu akan terlihat lemah di persidangan,” ucapnya.
Pertanyaan juga mengarah pada lokasi proyek yang disebut berada di tebing dan sempadan pantai. Area itu selama ini tercatat sebagai aset negara dalam pengelolaan Pemprov Bali.
“Di mana injakan lift kaca itu? Di tebing dan sempadan pantai. Itu aset negara. Tidak ada izin penggunaannya dari provinsi,” tegasnya.
Supartha kembali menekankan bahwa menggugat adalah hak setiap pihak. Pengadilan akan menilai fakta yang diajukan, bukan sekadar klaim.
“Hak menggugat itu dijamin hukum. Hakim pun akan melihat fakta dan regulasinya. Semua sama di depan hukum,” katanya.
Dalam perkembangan lain, proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung turut menjadi bagian dari perhatian Pansus. Kadang sebuah perkara berjalan di banyak ranah hukum sekaligus.
“Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya didahulukan. Kita tunggu prosesnya,” ucapnya.
Pemprov Bali disebut telah menyiapkan langkah dan kajian hukum sebelum menghentikan kegiatan proyek. Pansus merasa langkah pemerintah sudah berada dalam jalur regulasi.
“Kami tidak salah. Gubernur tidak salah. Ini penegakan aturan untuk kepentingan Bali,” kata Supartha.
Pada akhirnya, Pansus menilai posisi pemerintah dalam perkara ini cukup kuat. Mereka menekankan pentingnya menjaga ruang dan aset Bali agar tetap selaras dengan aturan maupun kearifan lokal. Supartha menyebut, proses hukum akan berjalan sesuai mekanismenya, sedangkan komitmen menjaga ruang Bali tetap menjadi prioritas utama bagi mereka.(JpBali).



