Bencana AlamDaerahJembrana

Pasca Banjir Bandang, Jembrana Ditetapkan Status Darurat Bencana Selama 14 Hari

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Kabupaten Jembrana ditetapkan sebagai status darurat bencana, menyusul terjadinya banjir bandang, Minggu (16/10/2022) malam lalu di sejumlah tempat di Jembrana.

Status darurat bencana tersebut ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak sejak Senin (17/10/2022) lalu dan berakhir pada Minggu (30/10/2022) mendatang.

“Kita tetapkan status darurat bencana karena banyaknya wilayah di Kabupaten Jembrana terdampak banjir bandang,” terang Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana I Putu Agus Artana, Selasa (25/10/2022).

Status keadaan darurat bencana itu ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 496/BPBD/2022, tanggal 17 Oktober lalu.

Menurutnya dalam masa status keadaan darurat bencana ini, ada sejumlah penanganan prioritas. Di antaranya adalah penyelamatan atau evakuasi terhadap para korban dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar pada korban terdampak.

Kebutuhan dasar korban terdampak yang dimaksud menurut Agus meliputi, prioritaskan penyelamatan terhadap orangnya. Memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan, termasuk membantu warga yang rumahnya tidak bisa digunakan lagi atau mencarikan tempat pengungsian.

“Nanti setelah selesai status darurat, baru kita masuk ke tahap recovery (pemulihan), termasuk pendataan-pendataan kerugian materi warga masyarakat,” ujarnya.

Menurut Agus Artana, untuk pemenuhan ataupun stok logistik pangan warga yang terdampak, dipastikan masih aman sampai tanggal 30 Oktober mendatang.

Selain disediakan pemerintah, bantuanndari sejumlah donatur juga sudah banyak, baik itu dari organisasi, perusahan swasta mapun bantuan dari pihak lainnya.

Di samping itu juga ada bantuan logistik yang langsung masuk ke masing-masing posko pengungsian ataupun dapur umum yang tersebar di 9 lokasi.

Dijelaskan pula, di Jembrana ada 9 posko bencana. Diantaranya di Kecamatan Melaya ada 4 posko, diantaranya 2 posko di Desa Melaya, 2 posko di Desa Candikusuma.

Sementara di Kecamatan Negara ada 1 posko, yakni di Desa Pengambengan. Di Kecamatan Jembrana terdapat 2 posko, yakni di Kelurahan Sangkaragung. Sementara di Kecamatan Mendoyo terdapat dua posko, yakni 1 posko di Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring dan 1 posko di Desa Penyaringan.

Menurut Agus Artana, sebenarnya pihaknya berharap bantuan-bantuan untuk para korban bisa masuk melalui satu pintu, yakni melalui BPBD Jembrana, mengingat banyaknya wilayah yang terdampak bencana.

“Tapi kami juga tidak bisa melarang, kalau memang ada yang mau membantu langsung ke lokasi,” ucap Agus Artana.

Lebih lanjut dijelaskan, selama sepekan terakhir ini beberapa warga yang terdampak, juga sudah banyak yang meninggalkan posko pengungsian.

Hanya saja yang masih banyak bertahan di posko pengungsian, adalah warga terdampak di Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring.

“Dari laporan terkahir, ada sekitar 30 KK yang masih bertahan di sana (Posko Pengungsian Bilukpoh Kangin). Mereka masih harus mengungsi ke posko pengungsian karena rumah mereka belum bisa ditempati dan beberapa tidak punya saudara atau keluarga terdekat,” imbuhnya.

Terkait warga yang masih mengungsi di Posko Pengungsian Bilukpoh, menurut Agus Artana, rencananya akan dicarikan tempat pengungsian lebih layak. Rencanaya, mereka akan diarahkan mengungsi ke gedung bekas mes siswa SMPN 4 Mendoyo di Kelurahan Tegal Cangkring.

Namun untuk pemanfaatan gedung bekas mes siswa SMPN 4 Mendoyo itu, juga memerlukan persiapan. Mengingat ada sejumlah kerusakan pada bangunan tersebut dan perlu dilakukan beberapa perbaikan dan perbaikannya masih tahap pengkajian di Dinas PU.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button