Jembrana

Pelaku Pemyelundupan Penyu Hijau Tetancam Hukuman Berat, Begini Penjelasan Kapolda Bali

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah Desa Panghyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kabid Humas, Kapolres Jembrana, Bupati Jembrana dan Kepala BKSDA Bali mengatakan, dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing, Ahmad ulian, Muhamad Lutfi dan Sodikin. Ketiga pelaku menurut Irjen Pol Daniel memiliki peran yang berbeda. Diantaranya, sebagai sopir, kernet dan pemodal.

Selain mengamankan tiga orang pelaku menurut Kapolda Bali, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 29 ekor penyu hijau dewasa. Lima ekor diantaranya mati dan 23 ekor penyu hijau yang kondisi sehat telah dilepas liarkan ke habitatnya. Sementara satu ekor lagi masih dirawat karena sakit.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan Pik-Up DK 8266 WG. Aksi penyelundupan ini terungkap berkat adanya informasi dari warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Polres Jembrana,” terang Kapolda Bali, Kamis (16/1/2025) di Desa Perancak, Jembrana.

Kapolda Bali juga menjelaskan, penyu-penyu hijau tersebut ditangkap di perairan Jawa, kemudian dibawa ke dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana. Untuk selanjutnya dibawa ke Denpasar.

Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus berbeda. Diantaranya kasus penyelundupan penyu dan kasus pencurian. Ketiganya menurut Kapolda Bali telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum. Pelaku terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto juga menjelaskan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Jembrana sudah tiga kasus penyelundupan penyu yang berhasil diamankan. Keseluruhannya sumber penyu dari perairan Jawa dan tidak ada yang ditangkap di perairan Bali ataupun perairan Jembrana.

Namun demikian, pihaknya dan jajaran akan terus melakukan pengawasan secara ketat dengan melibatkan semua unsur kepolisian sehingga kasus-kasus serupa kedepannya tidak terjadi lagi dan ekosistim laut bisa lestari.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button