BadungHukum dan Kriminal

Wisatawan Asing Jadi Korban Penjambretan di Seminyak, Kerugian Capai Rp10 Juta

Santoso, pria yang terjerat dalam pusaran kesulitan hidup, mengaku bahwa aksinya dipicu oleh desakan kebutuhan sehari-hari. Barang hasil kejahatan yang dirampasnya rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya

KUTA, jarrakposbali.com I Liburan seorang wisatawan asal Australia, David M (37), berubah menjadi pengalaman pahit usai menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menikmati suasana malam di kawasan wisata populer tersebut. Akibat kejadian ini, David mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Menurut Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., pria tak dikenal mengendarai sepeda motor dan dengan cepat merampas iPhone 11 milik korban.

“Tiba-tiba datang pria tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas iPhone yang saat itu dipegang korban,” ujar AKP Agus pada Selasa (14/1/2025) di Kuta.

Meski sempat mencoba mengejar, David hanya bisa menyaksikan pelaku kabur membawa barang berharganya. Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Korban sempat mengejar namun pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melapor ke kantor polisi,” jelas AKP Agus.

AKP Agus juga menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Tim juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengidentifikasi pelaku dan mempercepat proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan iPhone milik korban di wilayah Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pencarian, iPhone tersebut ditemukan berada pada seorang pria bernama Santoso (40), Senin (13/1/2025).

Dalam pemeriksaan, Santoso, pria asal Jember, Jawa Timur, mengakui bahwa handphone tersebut merupakan hasil penjambretan yang dilakukannya di kawasan Seminyak, Kuta.

“Pelaku mengaku bahwa iPhone tersebut merupakan hasil penjambretan di Seminyak, Kuta,” ungkap Kapolsek Kuta AKP Agus.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa barang hasil kejahatan rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengungkapkan telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kuta. Polisi menemukan bahwa Santoso merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, menambah catatan kriminalnya yang sudah ada sebelumnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan dan warga di kawasan Kuta, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah melakukan tiga kali aksi penjambretan di Kuta. Kami akan terus meningkatkan keamanan di wilayah ini agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button