Denpasar

Pemerintah Desa Padangsambian Klod Tindaklanjuti Kasus Overstay WNA Asal Maroko

Laporan masyarakat ditanggapi serius oleh aparatur desa bersama pihak terkait dalam upaya penegakan aturan keimigrasian

jarrakposbali.com, DENPASAR – Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, secara responsif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang diduga telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia. Tindakan lanjutan dilakukan pada hari Jumat (4/4), dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terpadu demi menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian. Pemerintah desa menggandeng Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, serta Babinsa untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat tinggal WNA tersebut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, saat ditemui pada Sabtu (5/3) di Denpasar.

Laporan awal berasal dari keresahan warga atas keberadaan WNA yang tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong, karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Menanggapi hal tersebut, aparat desa bersama Bhabinkamtibmas, Linmas, dan Pecalang Banjar Batubolong segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa WNA tersebut telah melampaui batas waktu izin tinggal yang ditentukan. Pada malam yang sama, yang bersangkutan langsung diamankan ke Kantor Desa Padangsambian Klod untuk selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Denpasar guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh WNA yang tinggal di Desa Padangsambian Klod mematuhi aturan keimigrasian,” jelas Saputra.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berterima kasih atas sinergi yang baik antara pihak Imigrasi, aparat keamanan desa, dan masyarakat. Respons cepat ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.

Dengan adanya penanganan ini, Pemerintah Desa Padangsambian Klod menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.(red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button