Pemkab Badung dan Kejari Badung Perkuat Sinergi Hukum melalui Program Jaga Desa
Penandatanganan Nota Kesepahaman Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Desa

jarrakposbali.com, BADUNG – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar program Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Badung pada Jumat (14/02/2025).
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa yang hadir bersama Sekda Surya Suamba menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta berlandaskan hukum. Sebagai bentuk komitmen bersama, acara ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara desa se-Kabupaten Badung dengan Kejari Badung, yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara lebih profesional dan akuntabel.
Suiasa menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada empat pilar utama: kemandirian pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan penegakan hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah Kejari Badung dalam memberikan pendampingan hukum bagi para Perbekel se-Badung. Ia berharap program ini dapat memberikan rasa aman dan pemahaman hukum yang lebih baik bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
“Kami sangat mengapresiasi Kejari Badung atas pendampingan hukum ini. Kepala desa harus memahami aturan dengan benar agar bekerja dengan tenang dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan pentingnya keseimbangan pembangunan antara desa, kota, dan pusat untuk mencapai pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan. Dalam acara Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), ia menyampaikan bahwa Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Negara yang siap memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dan kepala desa, terutama dalam menghadapi gugatan perdata.
Sebagai bentuk komitmen, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara seluruh desa di Kabupaten Badung dengan Kejari Badung, guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan mendukung pembangunan desa yang lebih merata.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum, memastikan dana desa dikelola dengan benar demi pemerataan pembangunan,” jelas Kajari Sutrisno Margi Utomo.
Acara Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini dihadiri oleh Inspektur Luh Suryaniti, Kadis PMD Komang Budi Argawa, Camat se-Badung, serta seluruh Perbekel se-Kabupaten Badung.
Dengan adanya program ini, diharapkan para kepala desa semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.