
BANGLI, jarrakposbali.com – Upaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Bangli. Tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dipandang sebagai cerminan kinerja pemerintah daerah di hadapan publik dan pemerintah pusat.
Keseriusan itu terlihat saat Pemkab Bangli menggelar kegiatan pendampingan penyusunan LPPD Tahun 2025 dengan menghadirkan langsung tim dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (12/3/2026), di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Sekretaris Daerah I Dewa Bagus Riana Putra, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pendampingan ini menghadirkan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Heriyandi Roni bersama tim teknis, yakni Rita Irawan dan Ronne Allan Carry Kalalo.
Dalam forum tersebut, berbagai aspek penyusunan laporan dibedah secara komprehensif, mulai dari mekanisme pengumpulan data, proses verifikasi internal, hingga indikator kinerja yang menjadi dasar penilaian nasional.
Selain membahas aspek teknis penyusunan laporan, tim Kemendagri juga menekankan pentingnya validitas data serta peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan review dan verifikasi sebelum laporan disampaikan ke pemerintah pusat.
Pendampingan ini juga mengulas secara mendalam berbagai urusan pemerintahan, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, sosial, ketentraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, hingga pekerjaan umum dan penataan ruang.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan bahwa LPPD bukan sekadar laporan rutin, tetapi merupakan instrumen penting untuk menilai kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LPPD adalah sarana penting dalam hubungan hierarkis antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu saya instruksikan kepada seluruh OPD agar menyajikan data capaian kinerja secara akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Bangli sebelumnya berhasil meraih peringkat tertinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2024, sebuah capaian yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur EKPKD Kemendagri, Heriyandi Roni menekankan bahwa proses penyusunan LPPD harus melalui mekanisme penjaminan mutu yang ketat.
“Tim penyusun harus berperan sebagai verifikator internal untuk memastikan seluruh data dan indikator yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menggambarkan kondisi riil di daerah,” jelasnya.
Melalui pendampingan langsung dari Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap penyusunan LPPD Tahun 2025 dapat berjalan lebih sistematis, akurat, dan tepat waktu.
Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan publik. Dengan fondasi kerja yang semakin solid, Bangli optimis mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi kinerja pemerintahan di tingkat nasional.(JpBali).



