Gianyar

Pemkab dan DPRD Gianyar Sahkan Perda Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali

Keputusan Bersama untuk Meningkatkan Perekonomian Daerah

jarrakposbali.com,GIANYAR – Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar resmi menyahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat (21/3/2025).

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, serta perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya, menghasilkan keputusan penting. Pemkab Gianyar bersama DPRD menyepakati Penetapan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penetapan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank BPD Bali memiliki arti yang sangat penting.

“Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, termasuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat struktur permodalan PT. Bank BPD Bali sebagai mitra strategis,” ungkapnya.

Mahayastra, juga menyampaikan pentingnya rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Adanya check and balance dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjadi sarana yang efektif untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Mahayastra.

Lebih lanjut, Mahayastra menekankan bahwa pengawasan yang seimbang, berimbang, dan objektif dapat membantu mengurangi, menekan, dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang telah dirumuskan akan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa depan. Hal ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sesuai dengan tuntutan reformasi, yaitu good government and clean government,” ujarnya.

Mahayastra juga menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan hanya bisa tercapai jika ada hubungan kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, serta adanya loyalitas dari aparatur dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

“Keberhasilan ini bergantung pada kolaborasi yang baik antara semua pihak,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Made Suteja, dalam pembacaan pendapat akhir lembaga, menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan, Pansus berhasil menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2025, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali dan Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2024.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang telah memberikan penjelasan dan klarifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga kami memperoleh informasi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi raperda,” kata Made Suteja.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan kedua raperda dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan Kabupaten Gianyar.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button