Pemkab Gianyar Dekatkan Perizinan Usaha ke Desa Tegallalang

GIANYAR, jarrakposbali.com – Pada Kamis 8 Januari 2026, Aula Kantor Perbekel Desa Tegallalang pagi itu terasa lebih ramai dari biasanya. Sejumlah pelaku usaha duduk berdampingan dengan aparatur desa, menyimak penjelasan yang menyentuh langsung aktivitas ekonomi mereka sehari hari. Di ruang sederhana inilah Pemerintah Kabupaten Gianyar memilih memulai langkah pembinaan dan sosialisasi perizinan, dengan mendekatkan layanan dan pengetahuan hukum langsung ke tingkat desa.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Yudhanegara, menyampaikan bahwa upaya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sistem Online Single Submission atau OSS masih menemui tantangan di lapangan. Di banyak kasus, kendala muncul karena keterbatasan pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Sosialisasi ini sengaja menghadirkan pejabat teknis yang menangani perizinan, kepariwisataan, pajak, dan retribusi daerah agar masyarakat bisa mendapatkan panduan legalitas usaha secara langsung,” ujar I Putu Yudhanegara.
Kegiatan ini dirancang sebagai ruang belajar bersama. Pemerintah daerah tidak hanya menjelaskan aturan, tetapi juga membuka dialog agar pelaku usaha dapat memahami alur perizinan sejak tahap awal hingga izin dinyatakan sah secara hukum.
“Melalui sosialisasi seperti ini, kami berharap proses perizinan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Yang menarik, pembinaan ini juga menyinggung dinamika terbaru dalam kebijakan tata ruang. Terbitnya aturan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B membawa implikasi langsung terhadap proses perizinan usaha, terutama di kawasan yang berkembang pesat seperti Tegallalang.
“Perekonomian memang perlu dipercepat, namun tata ruang juga harus dijaga. Kami berupaya menyelaraskan keduanya agar iklim investasi tetap kondusif,” kata Yudhanegara.
Pendampingan tidak berhenti pada sosialisasi semata. Pemerintah daerah berkomitmen mendampingi pelaku usaha mulai dari pengajuan izin, pemenuhan persyaratan, hingga legalitas usaha benar benar terpenuhi.
“Kami ingin pelaku usaha merasa didampingi, bukan ditinggalkan di tengah proses yang sering kali dianggap rumit,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Mari kita ciptakan iklim usaha yang baik dengan perizinan yang legal,” tegas Eka Suary.
Pembinaan dan sosialisasi perizinan ini diawali dari Desa Tegallalang dan akan berlanjut ke kawasan wisata lain di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. Mulai awal Januari, perangkat daerah terkait investasi, kepariwisataan, dan tata ruang dijadwalkan turun bersama secara sinergis. Pada akhirnya, pendekatan langsung ke desa diharapkan mampu mempercepat pendataan, memberikan solusi atas kendala perizinan, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ruang hidup masyarakat.(JpBali).



