Pemkab Bangli Tegakkan Disiplin ASN

BANGLI, jarrakposbali.com – Pada Kamis 8 Januari 2026, di Bangli berjalan seperti biasa. Aktivitas pemerintahan berlangsung, pelayanan publik tetap dibuka, dan rutinitas kantor terus berputar. Namun di balik suasana itu, ada satu keputusan penting yang diambil Pemerintah Kabupaten Bangli. Keputusan yang menyangkut disiplin, tanggung jawab, dan batas toleransi dalam menjalankan amanah sebagai aparatur negara.
Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Tim Disiplin resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua Aparatur Sipil Negara. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang dan berbasis dokumen administrasi yang lengkap.
Tim Disiplin Pemkab Bangli dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra. Tim ini melibatkan Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, PPNS, serta unsur terkait lainnya.
“Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun, bahkan salah satunya tercatat tidak masuk kerja selama 485 hari tanpa alasan yang sah,” ujar Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra.
Sebelum sampai pada tahapan hukuman disiplin berat, kedua ASN tersebut sebenarnya telah mendapatkan pembinaan berjenjang. Sanksi ringan hingga sedang telah diberikan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah tempat mereka bertugas.
Namun di banyak kasus, pembinaan administratif hanya efektif ketika diikuti oleh kesadaran individu. Dalam kasus ini, upaya tersebut tidak menunjukkan perubahan perilaku yang diharapkan.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi ringan dan sedang oleh pimpinan OPD masing-masing, namun tidak menunjukkan perbaikan,” jelas Bagus Riana Putra.
Karena tidak adanya perbaikan, perangkat daerah kemudian mengajukan kasus tersebut ke Tim Disiplin Kabupaten Bangli. Proses selanjutnya dilakukan secara administratif dan objektif, dimulai dari verifikasi kelengkapan dokumen, termasuk surat peringatan pertama hingga ketiga, serta dokumen pendukung lain yang relevan.
Tahapan ini menjadi penentu sebelum rekomendasi akhir disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian.
“Setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen, Tim Disiplin merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” kata Bagus Riana Putra.
Sekretaris Daerah Bangli menegaskan bahwa prinsip disiplin kerja tidak hanya berlaku bagi ASN berstatus PNS. Aturan yang sama akan diterapkan kepada PPPK maupun tenaga kontrak yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Disiplin, menurutnya, adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bersama bahwa status sebagai aparatur negara membawa tanggung jawab yang melekat setiap hari. Bukan hanya soal hadir secara fisik, tetapi juga komitmen menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin terbuka, langkah tegas ini menjadi pesan bahwa disiplin bukan sekadar aturan tertulis, melainkan bagian dari etika kerja yang harus dijaga bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.(JpBali).



