Denpasar

Pemkab Klungkung Gandeng Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Langkah Humanis Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Sosial

DENPASAR, jarrakposbali.com – Upaya menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Tidak hanya berorientasi pada hukuman semata, penegakan hukum kini diarahkan pada pemulihan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. Semangat itulah yang melandasi kerja sama antara Pemkab Klungkung dan Kejaksaan Negeri Klungkung dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang secara resmi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa (17/12/2025).

Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi agenda formal semata, namun juga mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Bali dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Bali bersama Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah, kegiatan ini menjadi simbol kuat sinergi lintas institusi dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

Momentum penting tersebut turut disaksikan langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana.

Kehadiran para pimpinan ini menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, edukatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

โ€œMelalui penerapan pidana kerja sosial ini, kami ingin mendorong sistem pemidanaan yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,โ€ ujar Bupati Klungkung I Made Satria.

Dimana,lebih dari sekadar menjalankan kewajiban hukum, pidana kerja sosial diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi para pelaku tindak pidana.

Melalui keterlibatan langsung dalam aktivitas sosial, para pelaku diajak untuk memahami dampak perbuatannya sekaligus merasakan kembali makna kebersamaan dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat.

Proses ini diyakini mampu menumbuhkan kesadaran hukum yang lahir dari pengalaman, bukan semata dari sanksi.

Kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan ini pun diarahkan agar setiap bentuk pidana kerja sosial memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar.

Mulai dari kegiatan kebersihan, perawatan fasilitas umum, hingga pelayanan sosial lainnya, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi langsung dalam membangun nilai kepedulian sosial yang berkelanjutan.

โ€œPidana kerja sosial bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi tentang membangun kembali kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial. Kami berharap pelaku dapat belajar dari proses ini dan kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat,โ€ ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan langkahnya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan.

Keadilan restoratif menjadi fondasi untuk membuka ruang pembinaan, memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana memperbaiki diri, serta menumbuhkan kembali kepercayaan sosial yang sempat tergerus.

Dengan pendekatan pidana kerja sosial, hukum diharapkan hadir lebih dekat dengan nilai kemanusiaan dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membangun kesadaran, tanggung jawab, dan harapan baru agar para pelaku dapat kembali berperan positif sebagai bagian dari masyarakat Klungkung yang berkeadaban.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button