Pemprov Bali Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring
Langkah tegas untuk lindungi UMKM dan pasar tradisional Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com – Suasana di lingkungan usaha kecil Bali kembali mendapatkan angin segar. Di tengah derasnya arus ekspansi toko modern berjejaring, Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah monumental.
Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah resmi menghentikan sementara pemberian izin baru bagi seluruh Toko Modern Berjejaring di Bali.
Kebijakan ini sontak menjadi sorotan, sekaligus harapan bagi UMKM, koperasi, dan pedagang tradisional yang selama ini berjuang mempertahankan ruang hidupnya.
Kebijakan moratorium ini bukan muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan toko modern berjejaring meningkat pesat, merambah hingga kawasan desa dan menekan ruang ekonomi pelaku usaha kecil. Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu ada jeda untuk menata ulang keseimbangan ekonomi daerah.
“Ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster, Selasa (2/12/2025).
Instruksi tersebut menekankan bahwa seluruh Bupati dan Wali Kota se-Bali wajib menghentikan penerbitan seluruh jenis izin mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin usaha bagi toko modern berjejaring. Tujuannya jelas: memastikan UMKM lokal tidak semakin terpinggirkan oleh dominasi pasar modern.
“Tujuan ini jelas: mengendalikan pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring yang mengancam keberadaan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional,” tegasnya.
Selain menghentikan izin baru, Instruksi Gubernur ini juga memandatkan pemerintah daerah untuk memperkuat keberpihakan terhadap UMKM lokal. Akses pembinaan, kemudahan perizinan, hingga program pemberdayaan akan diperluas demi menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan.
“Pemerintah daerah harus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan seluas-luasnya kepada UMKM lokal Bali,” imbuh Koster.
Pengawasan pun menjadi instrumen penting dalam kebijakan ini. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara ketat, melibatkan aparat terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa moratorium berlangsung.
“Pengawasan akan diperketat dan penegakan hukum akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran terkait pengendalian Toko Modern Berjejaring,” tegasnya.
Moratorium ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku ekonomi di Bali. Di balik keputusan tegas ini tersimpan harapan besar: UMKM kembali mendapatkan ruang tumbuh, pasar tradisional semakin hidup, dan masyarakat Bali merasakan manfaat pembangunan yang merata. Langkah ini bukan sekadar penghentian izin, melainkan upaya memulihkan keseimbangan ekonomi lokal demi masa depan Bali yang lebih berdaulat dan berkelanjutan.(JpBali).



