Sebulan Lebih Dilaporkan ke Polres Buleleng, Penanganan Kasusnya Masih Lidik

BULELENG, jarrakposbali.com | Penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap korban Drs. Ketut Yasa, warga Kelurahan Penarukan, Buleleng yang diduga dilakukan oleh terlapor Ketut Supandra, oleh pihak Polres Buleleng cendrung lambat.
Padahal kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor (korban) ke Polres Buleleng pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, sementara pelapor mengaku was-was akan keselamatan dirinya dan keluarganya.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi jarrakposbali.com, penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga polisi belum bisa meningkatkan penanganannya menjadi penyidikan.
Dengan demikian sementara status ketut Supandra, warga Anturan, Buleleng yang juga guru sekolah dasar masih sebagai terlapor. Pelapor berharap, pihak Polres Buleleng bisa menangani kasus ini dengan profesional lantaran menyangkut keselamatan dirinya dan keluarga.
Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, dikonfirmasi redaksi jarrakposbali melalui WhatsApp (WA), membenarkan penanganan kasus itu masih tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan.

“Setelah kami berkirdinasi dengan Sat Reskrim, penanganan kasus itu masih tahap penyelidikan,” terangnya singkat, Senin (28/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengancaman tersebut bermula dari pelapor, Ketut Yasa datang ke Kantor LPD Anturan, Buleleng, guna menanyakan perihal tabungannya. Lantaran LPD Anturan tutup dan bermasalah (kolep).
Saat itu pelapor bertemu terlapor dan sempat terjadi kesalah pahaman hingga terjadi pertengkaran. Perselisihan paham keduanya berlanjut pada malam hari, dimana terlapor menelpon pelapor dan mengancam akan dibunuh jika pelapor kembali masuk Desa Anturan.
Merasa keselamatannya dan keselamatan keluarganya terancam, Pelapor akhirnya mengadukan kasus dugaan pengancaman tersebut ke Polres Buleleng pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu.(ded)



