Penimbum BBM Jenis Pertalite Terciduk Oleh Jajaran Polres Karangasem

KARANGASEM, jarrakposbali.com – Ditengah kesulitan masyarakat akibat terjadinya kelangkaan mencari Bahan Bakar Minyak (BBM), sejumlah oknum malah menggunakan situasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Menindaklanjuti jajaran Polres Karangasem berasil menangkap dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan atau penimbunan BBM tersebut.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika mengungkapkan, pihaknya berasil mengamankan sebanyak dua orang terduga pelaku yang terlibat kasus penimbunan atau penyalahgunaan BBM jenis pertalite di tengah kelangkaan BBM di Bali, khususnya di wilayah Kabupaten Karangasem. “Dua terduga pelaku yang berasil kita amankan, yakni inisial IGGA dari Kecamatan Karangasem dan IWDP dari Bebandem,” ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (17/10).
Santika mengatakan, modus yang digunakan terduga pelaku IGGA untuk penimbunan BBM ini, adalah dengan cara membeli BBM menggunakan kendaraan roda empat ke SPBU. Setelah dapat beli BBM ini, selanjutnya BBM dipindahkan ke botol-botol air mineral 1,5 liter yang sudah disiapkan. Begitu juga terduga pelaku IWDP, juga melakukan hal yang sama. Terduga pelaku mencari BBM ke SPBU menggunakan kendaraan roda empat, setelah dapat, BBM ini lalu dipindahkan ke botol-botol yang sudah disiapkan.
- “Setelah itu, BBM tersebut dijual kepada masyarakat dengan mencari keuntungan pribadi. Untuk terduga pelaku ini, sudah lama melakukan jual beli BBM ini, sedangkan untuk terduga pelaku IWDP baru akhir-akhir ini pasca terjadinya kelangkaan BBM. Untuk BBM yang dijual seharga kisaran 18-25 ribu per botol kepada masyarakat,” katanya.
- Dia menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah dalam Lampiran 1 nomor urut 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, yaitu pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak kategori 5 yaitu Rp500 juta rupiah.



