Sidang Ke‑6 Perkara Narkotika RU Ditunda, Pembacaan Tuntutan Digeser ke 29 Oktober

DENPASAR,Jarrakposbali.com | Sidang keenam perkara pidana narkotika dengan terdakwa berinisial RU yang dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15‑10‑2026), resmi ditunda. Majelis Hakim menetapkan jadwal ulang pembacaan tuntutan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dikarenakan pihak JPU belum siap menyampaikan tuntutannya.
Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Hendrik Taeger Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyatakan menghormati keputusan penundaan tersebut, meskipun mereka menegaskan agenda pembacaan tuntutan seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Jadi, kita menghargai, kita mengikuti hingga sampai tanggal 29 Oktober, tanggal 29 dilanjut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hendrik Taeger Selan usai persidangan.
Timoteus Mordan menambahkan, pembacaan tuntutan merupakan agenda yang seharusnya dilaksanakan JPU pada sidang keenam ini. Pihak kuasa hukum mendengar penjelasan dari Majelis Hakim bahwa JPU diberi kesempatan untuk menunda penyampaian tuntutan, namun tim pembela belum mendapatkan penjelasan resmi alasan di balik penundaan tersebut.
“Namun, bagi kami tidak mendapatkan alasan apapun. Oleh karena itu, sidang lanjutan di tanggal 29 bulan 10 tahun 2026 agenda tetap agenda pembacaan tuntutan,” tegas Timoteus Mordan.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati keputusan majelis dan berharap seluruh rangkaian persidangan berjalan secara terbuka dan transparan. “Bagi kami, kami menghormati, yang penting ini telah disampaikan secara terbuka di persidangan,” katanya.
Manfaatkan Waktu untuk Susun Pleidoi Berdasarkan Fakta Persidangan
Dengan adanya penundaan selama dua pekan ini, tim kuasa hukum akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyusun argumentasi pembelaan atau pleidoi. Tim pembela masih menunggu isi tuntutan resmi dari JPU sebelum menyempurnakan seluruh rangkaian pembelaan yang akan disampaikan.
“Nah, kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan Jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk pembelaan demi keadilan,” jelas Timoteus Mordan.
Pihak pembela mengaku tetap optimistis kliennya dapat memperoleh keadilan berdasarkan rangkaian bukti yang telah diajukan sejak tahap‑tahap awal persidangan. “Karena kami melihat disitu dari awal sampai tahap‑tahap sekarang ini memang sangat mungkin bahwa klien kami itu memiliki cukup‑cukup bukti yang kuat untuk bisa mendapatkan porsinya keadilannya seperti itu,” tegasnya.
Harap Ada Pertimbangan Rehabili
Selain mempersiapkan pleidoi, tim kuasa hukum juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti, permohonan asesmen, serta usulan keadilan pemulihan (restorative justice) yang telah diserahkan selama proses persidangan. Pihaknya juga telah mencermati berita acara pemeriksaan dan analisis yuridis perkara ini sebagai dasar argumentasi.
“Itu akan dapat mempertimbangkan apakah akan mengarah sanksi sosial dan lain sebagainya, seperti apa nanti rehabilitasi dan lain sebagainya itu, kami sangat optimis, karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya, seperti itu. Kami berharap Majelis Hakim pun demikian untuk melihat itu supaya bagi klien kami dapat mendapatkan keadilan,” pungkas Timoteus Mordan.
Sidang perkara narkotika berinisial RU akan dilanjutkan pada Kamis (29‑10‑2026) dengan agenda utama pembacaan tuntutan JPU. Setelah tuntutan dibacakan, tim kuasa hukum akan menyampaikan pleidoi pembelaan berdasarkan isi tuntutan dan fakta‑fakta yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.



