Karangasem

CCTV Ungkap Dugaan Pencabulan Siswi SD di Karangasem, Pekerja Proyek Berusia 61 Tahun Diamankan

KARANGASEM, Jarrakposbali.com – Seorang pekerja proyek berinisial HM (61), asal Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi sekolah dasar negeri di Kabupaten Karangasem. Terduga pelaku diketahui bekerja dalam proyek pemasangan bois tebe modern atau fasilitas pengolahan sampah organik di lingkungan sekolah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat anak-anak seharusnya merasa aman saat mengikuti kegiatan belajar maupun bermain.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 11.00 Wita, saat korban sedang bermain di sekitar sekolah pada jam istirahat.

Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Artono, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan informasi penanganan perkara, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di sekitar sekolah. Seorang pria yang berada di belakang korban diduga tiba-tiba memeluk bagian pinggangnya. Korban yang terkejut berusaha melepaskan diri, tetapi pria tersebut disebut justru mempererat pelukannya sambil menggoyangkan tubuh korban.

Dalam kondisi ketakutan, korban terus berupaya melepaskan diri hingga akhirnya berhasil lolos dari pelukan tersebut.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada salah seorang guru. Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian itu kepada Polres Karangasem melalui layanan darurat Kepolisian 110.

CCTV Bantu Polisi Mengidentifikasi Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi untuk meminta keterangan korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekolah.

Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk untuk mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. HM kemudian diamankan di kediamannya yang disebut berada tidak jauh dari lokasi sekolah.

Pria berusia 61 tahun itu selanjutnya dibawa ke Polres Karangasem untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, HM kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karangasem guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara

Dalam perkara ini, HM disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam informasi penanganan perkara.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sekolah, orang tua, dan seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan sekolah diharapkan bersama-sama menjaga keamanan serta memastikan anak-anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button