Petugas Karantina Gilimanuk dan Ketapang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Babi
JEMBRANA, jarrakposbali.com I Upaya penyelundupan babi dari Bali ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk secara ilegal, berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Gilimanuk bersama petugas Karantina Ketapang.
Aksi penyelundupan ratusan ekor babi yang diangkut menggunakan empat kendaraan truk tersebut terjadi Sabtu, 18 Mei 2024 malam. Berhasil digagalkan setelah turun dari kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Penanggung jawab Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk I Nyoman Lodra dikonfirmasi, Minggu 19 Mei 2024 sore, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan pengiriman ratusan ekor babi dari Bali ke Jawa, secara ilegal.
Menurutnya, ratusan babi yang diangkut menggunakan empat kendaraan truk tersebut dibawa dari Kabupaten Bangli menuju Jawa, tanpa dilengkapi ijin, termasuk dokumen dari Karantina. Babi-babi dewasa tersebut diketahui pemiliknya Heru.
“Berawal dari petugas kami yang mendapatkan informasi adanya pengiriman ratusan babi tanpa dilengkapi dokumen. Saat kami mendapat informasi, ratusan babi itu telah berhasil menyebrang ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk,” terangnya, Minggu (19/5/2024).
Mendapat informasi tersebut menurut Ludra, petugas Karantina Gilimanuk kemudian menghubungi petugas Karantina Ketapang, untuk melakukan pencegatan dan pemeriksaan. Ternyata benar ditemukan empat truk mengangkut babi tanda dilengkapi dokumen pengiriman dan dokumen dari Karantina.
“Kami kemudian meminta petugas Karantina Ketapang untuk mengembalikan ratusan babi itu kembali ke Bali,” ujarnya.
Setelah ratusan babi milik Heru tersebut berhasil dikembalikan ke Bali (Gilimanuk) menurut Ludra, pihaknya kemudian melakukan pendataan dan pemeriksaan. Selanjutnya, babi-babi tersebut dikembalikan ke daerah asal pengiriman.
“Tadi pagi, petugas kami sudah langsung memulangkan babi-babi itu ke daerah asal dalam hal ini Kabupaten Bangli,” tutupnya.(ded)