Berita

Pinjaman Macet, Perbekel Melaya Minta APH Bantu Jadi “Debt Collector”

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Kredit macet yang mendera BUMDes Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana ternyata cukup membuat pengeng Perbekel Melaya I Komang Warsana.

Dia mengaku kesulitan menagih pinjaman kredit dari beberapa kelompok masyarakat yang cendrung tidang mau membayar dengan dalih dana BUMDes adalah bantuan pemerintah yang memang diperuntukkan untuk masyarakat.

Karena itu dia malah meminta APH termasuk Kejaksaan untuk membantu mencarikan solusi termasuk memantu menagih kredit macet itu agar dana BUMDes bisa diselamatkan.

“APH jangan hanya bisa melihat satu kesalahan aja, bantu dong mencarikan solusi, bila perlu bantu menagih ke masyarakat sehingga uang BUMDes bisa kembali,” tegasnya saat dihubungi melalui telpon, Jumat 18 Agustus 2023.

Warsana juga menjekaskan, kredit macet pada unit usaha simpan pinjam BUMDes Melaya tersebut bukan dari kalangan pengurus BUMDes ataupun aparat desa, melainkan dari beberapa kelompok masyarakat yang ada di desanya.

“Jadi tidak benar itu dana BUMDes digunakan oleh pengurus ataupun aparat desa, itu semua dipinjam oleh kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, datanya semua ada,” ujarnya.

Menurutnya, sekitar tahun 2015 ada kelompok-kelompok di masyarakat yang meminjam kredit di BUMDes dan terhitung sejak 2017, kreditnya menjadi macet.

Setelah dirinya menjabat sebagai Perbekel Melaya dilakukan upaya penyelamatan dana BUMDes dengan melakukan penagihan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang meminjam.

“Dari data yang ada, sekitar tujuh ratus juta rupiah kredit macet dari jumlah tersebut tiga ratus juta rupiah sudah bisa kita selamatkan. Nah sisanya ini kita masih upayakan dengan maksimal. APH bantu juga kami menagih,” imbuhnya.

Pihaknya juga menekankan kepada pihak BUMDes, agar menitik beratkan pada sektor usaha lain dan mengurangi usaha simpan pinjam, mengingat lembaga keuangan di masyarakat ada banyak, misalnya LPD maupun Bank.

Saat ini menurut Perbekel Melaya, BUMDes melaya telah memiliki unit usaha sendiri, diantaranya usaha air minum maupun usaha jasa lainnya dan tidak lagi mengedepankan usaha simpan pinjam.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button