
BULELENG, jarrakposbali.com ! Sejak diluncurkan pada tanggal 6 April 2022 lalu, pembaca jarrakposbali.com, khususnya yang berdomisili di kabupaten Buleleng telah memberikan pilihan terhadap tokoh yang dinilai layak menjadi Bupati Buleleng 2024 mendatang.
Pilihan itu disalurkan melalui poling tokoh yang layak menjadi Bupati Buleleng yang dibuat oleh media jarrakposbali.com. Hingga, Minggu (24/4/2022) pukul 18.00 Wita, sudah 10.900 suara terkumpul.
Dari jumlah suara tersebut, menempatkan dr Ketut Putra Sedana, Sp.OG pada posisi puncak dengan meraih dukungan suara terbanyak, yakni mencapai 3405 suara atau 31,2 persen suara.
Sementara di posisi kedua dipegang oleh dr I Nyoman Sutjidra, Sp. OG yang berhasil mengumpulkan 3369 suara atau 30,9 persen suara. Sementara posisi ketiga di raih oleh Gede Supriatna, SH dengan meraih 25,3 persen suara atau sebanyak 2753 suara. Posisi keempat dipegang Luh Gede Herryani dengan prolehan 1191 suara atau sekitar 10,9 pesen suara.
Sementara itu sisa suara dari 10.900 suara yang masuk terbagi dengan 9 kandidat lainnya, dengan prolehan suara yang hampir merata.
Hasil poling ini membuktikan ada dua nama tokoh yang kuat yang berpotensi memenangkan Pilkada Buleleng 2024 mendatang. Mereka tentunya dr. Ketut Putra Sedana, Sp. OG, yang merupakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng dan dr I Nyoman Sutjidra, Sp.OG yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Buleleng.
Dengan demikian, poling tokoh Buleleng yang pantas menjadi Bupati Buleleng putaran pertama yang dibuat jarrakposbali.com telah ditutup sejak Minggu (24/4/2022) pukul 18.00 Wita.
Selanjutnya dilanjutkan poling putaran kedua yang akan dimulai pada Kamis (28/4/2022) mendatang mulai pukul 18.00 Wita.
Dalam poling tokoh yang layak menjadi Bupati Buleleng putaran kedua ini akan menampilkan empat kandidat yang berdasarkan poling putaran pertama berhasil meraup dukungan suara tertinggi atau masuk empat besar.
Nantinya setelah poling putaran kedua dibuka, diharapkan warga Buleleng bisa memberikan pilihannya dengan baik dan tidak melalukan kecurangan. Pemilih hanya bisa memberikan pilihannya satu kali dan tidak bisa melakukan pilihan berulang-ulang. Karena itu, tentukanlah pilihan dengan cermat.(ded/tim jp)



