Astaga, Proyek Puluhan Milyar di Pantai Gilimanuk Tak Terapkan K3

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Pemerintah tahun ini membangun prasarana pengamanan ruas pantai di wilayah Gilimanuk, Jembrana untuk mengatasi abrasi yang terus mengganas.
Proyek kontruksi revetment tersebut dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali_Penida, berada satu paket dengan pantai Selemadeg, Tabanan, Pantai Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo dan pantai Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana.
BWS Bali-Penida menunjuk PT. Witada Bangun Gemilang untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak kerja. Dimana proyek pengamanan ruas pantai konstruksi revetment dengan Panjang Gilimanuk : 1.048 M’, Candi Kusuma : 800 M’, Delod Berawah : 750 M’, Soka : 254 M’ sehingga panjang keseluruhan 2.852 M.
Namun dalam pelaksanaannya, khususnya di pantai Gilimanuk, pihak rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai fantasi tersebut ternyata tidak menerapkan standar keamanan pekerja atau K3.
Dari pantauan tim jarrakposbali.com di lokasi proyek, nampak sejumlah pekerja tidak mengenakan APD lengkap sesuai ketentuan atau aturan K3. Hampir semua pekerja proyek tidak mengenakan helm, masker maupun kaca mata. Hanya menggunakan rompi saja.

Padahal jenis pekerjaan yang mereka lakoni sangat beresiko bagi keselamatan ataupun kesehatan. Terlebih mereka harus bekerja di bawah atau didekat alat berat yang digunakan untuk mengangkut atau memindahkan batu-batu berukuran besar atau batu amor.
Hal tersebut tentu saja mendapat perhatian serius dari LSM Jarrak. Melalui Dewan Kebijakan LSM Jarrak Pusat I Putu Sudiartana, meminta pihak yang berwenang segera turun mengecek dan menertibkan pelaksana proyek agar mematuhi segela ketentuan yang berlaku, berkaitan dengan pekerjaan proyek.
“Ini menyangkut keselamatan atau nyawa manusia, tidak boleh gegabah. Keselamatan dan kesehatan harus diutamakan,” tegasnya, Senin (3/7/2022)
LSM Jarrak sangat menyayangkan hal tersebut dibiarkan, terlebih BWS yang kesannya cuek dengan keselamatan para pekerja. Termasuk pihak pelaksana, sangat disayangkan tidak memperhatikan jaminan kesehatan para pekerja, apalagi pihak pelaksana tersebur tergolong perusahan yang besar yang seharusnya menjadi contoh bagi perusahan-perusahan yang lebih kecil.
“Aturan K3 itu dibuat bukan hanya sekedar simbul. Tapi harus dilaksanakan dan ditaati karena ini menyangkut keselamatan para pekerja,” ujarnya.
Kedepan menurut Sudiartana, LSM Jarrak akan terus mengawal pengerjaan proyek tersebut untuk memastikan telah berjalan sebagaimana mestinya serta telah sesuai dengan ketentuan. Bukan saja berkaitan dengan K3, termasuk juga berkaitan dengan teknis pekerjaan.
Sementara itu pihak pelaksana proyek dari PT Witada Bangun Gemilang belum bisa dikonfirmasi terkait dengan adanya para pekerja proyek yang tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan pekerja atau K3.(ded)



