Berita

Polisi Tetapkan Pemilik CV Bintang Bagus Perkasa Sebagai Tersangka Kasus Ledakan Gudang Elfiji

DENPASAR, jarrakpos.com ! Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, akhirnya Polisi menetapkan Sukojin (50) sebagai tersangka ledakan gudang elfiji di Kargo, Denpasar, Bali.

Sukijo diketahui merupakan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa yang elfiji miliknya meledak pada Minggu (9/6/2024) pukul 06.30 WITA.

Diketahui dalam kasus ini, ada 18 karyawan yang tinggal di dalam gudang. Pasca ledakan, mereka mengalami luka bakar sekitar 36-90 persen. Dari 18 karyawan itu, sebanyak 12 orang tewas dan 6 orang lainnya dalam keadaan krisis di sejumlah rumah sakit.

Kapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana kepada wartawan mengungkapkan, dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah ahli serta keterangan saksi-saksi, termasuk dilakukan gelar perkara, telah menetapkan satu tersangka.

“Tersangka yang kita tetapkan adalah Sukojin, adalah pemilik CV Bintang Bagus Perkasa,” terang AKBP Bayu Sutha Sartana, Sabtu (15/6/2024).

Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan adanya satu orang tersangka yaitu inisial S atau Sukojin,” kata Kapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Sabtu (15/6).

Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka karena Sukojin tidak memiliki izin penyalur atau distribusi gas. Serta tidak memiliki izin tempat penyimpanan gas atau gudang.

Sukojin tercatat memiliki izin pengecer yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar. Polisi masih menyelidiki soal izin pengecer ini ke PTSP Kota Denpasar.

Selain itu, gudang penyimpanan tidak sesuai standar operasional migas dan Sukojin menempatkan sejumlah karyawan tinggal di dalam gudang. Sukojin dinilai lalai sehingga menyebabkan terjadi kebakaran hingga sebagian karyawannya tewas dan kritis.

“Terutama untuk migas sesuai keterangan ahli menerangkan bahwa standar operasional untuk gudang sudah ditentukan. Yang jelas untuk posisi sekarang ini tidak layak, apalagi dalam gudang itu ada karyawan yang tinggal di situ. Sehingga kami berkesimpulan karena ada kelalaian,” ujarnya.

Sukojin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Migas dan Pasal Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sukojin telah ditahan dan terancam dihukum lima tahun penjara.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button