Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Libatkan pria berinisial MR (57), warga Lumajang, Jawa Timur.

jarrakposbali.com, GIANYAR – Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan pria berinisial MR (57), warga Lumajang, Jawa Timur. Korban dalam kasus ini adalah Agus Susanto (57), warga Boyolali, Jawa Tengah.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 20.40 WITA di sebuah rumah kos di Blahbatuh, Gianyar, Bali. Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu, setelah mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dan istrinya.
Kapolres Gianyar AKBP Umar menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini dengan sadar dan matang. Pelaku dan korban diketahui tinggal di rumah kos yang sama di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar.
“Pelaku sempat pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya saat Lebaran tahun ini,” ujar AKBP Umar dalam konferensi pers pada Senin, 7 April 2025.
Saat berada di kampung halaman, pelaku melihat unggahan status Facebook dari kerabat istrinya yang menyiratkan adanya hubungan gelap antara istrinya dan korban. Hal itu membuat pelaku marah dan memutuskan untuk kembali ke Bali guna menemui korban.
Pelaku membawa sebilah pisau dapur dari Lumajang sebagai persiapan. Setelah meminjam uang untuk ongkos, ia berangkat ke Bali dengan travel pada Rabu, 2 April 2025, dan tiba keesokan harinya.
Sesampainya di Bali, pelaku langsung menuju rumah kos tempat korban tinggal. Setelah menunggu beberapa jam, korban akhirnya datang. Awalnya mereka sempat berbincang, namun suasana memanas saat pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya.
Korban ditemukan tewas dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya. Beberapa luka terdapat di dada, rusuk kanan, serta tangan kiri dan kanan bagian depan maupun belakang.
“Ada tujuh luka tusuk di tubuh korban, termasuk di dada dan tangan. Luka-luka ini diduga kuat akibat serangan langsung dari pelaku,” kata Kapolres Gianyar AKBP Umar.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menyembunyikan pisau di bawah tumpukan kayu. Ia kemudian meminta bantuan kepada dua saksi, Saiful dan Pak Robi. Berkat dorongan keduanya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun,” pungkas AKBP Umar.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.