Denpasar

PTUN Kabulkan Gugatan Investor Lift Kaca Kelingking, Pansus TRAP DPRD Bali: Belum Bisa Langsung Bangun

DENPASAR, jarrakposbali.com – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mendapat sorotan dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Majelis Hakim PTUN Denpasar memutus perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Putusan tersebut mengabulkan gugatan pihak perusahaan dalam perkara yang berkaitan dengan polemik pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menyatakan putusan PTUN tersebut belum serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak investor untuk langsung melanjutkan pembangunan.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang hukum untuk menempuh upaya banding. Selain itu, persoalan pembangunan lift juga tidak hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan yang menjadi objek perkara di PTUN.

“Ya, itu kan baru keputusan di pengadilan. Pemerintah Provinsi kan bisa naik banding. Kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa langsung membangun,” ujar Somvir di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

Dr Somvir yang juga Ketua Fraksi Demokrat Nasdem DPRD Bali menegaskan, pembangunan fasilitas dengan risiko tinggi seperti lift kaca di kawasan Pantai Kelingking harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, serta perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah.

Karena itu, menurutnya, kemenangan di PTUN tidak otomatis berarti pembangunan dapat dilaksanakan.

“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan,” tegasnya.

Somvir juga meminta investor yang beraktivitas di Bali untuk tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat serta nilai-nilai lokal Bali.

Ia menilai hubungan antara investor dan masyarakat semestinya dibangun melalui komunikasi dan dialog untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

“Pengusaha dan masyarakat seharusnya bersatu dengan cara damai. Bisa berdiskusi untuk mencari solusi yang win-win solution. Bukan membawa persoalan ke pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Somvir mengingatkan bahwa kawasan Pantai Kelingking memiliki karakter geografis dan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, pembangunan fasilitas di kawasan dengan risiko bencana seperti gempa bumi dan tsunami membutuhkan kajian serta persyaratan keselamatan yang ketat.

“Kalau risiko tinggi, harus ada persetujuan dan proses sesuai ketentuan. Sehingga tidak gampang,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap investor yang dinilainya belum cukup mendengarkan aspirasi masyarakat Bali terkait perlindungan lingkungan dan tata ruang.

Menurut Somvir, Bali selama ini terbuka terhadap investasi. Namun, keterbukaan tersebut harus diikuti dengan penghormatan terhadap adat istiadat, lingkungan, tata ruang, serta kepentingan masyarakat setempat.

“Sangat disayangkan kalau para investor tidak menghormati adat istiadat dan keinginan masyarakat Bali, khususnya yang pro lingkungan,” ungkapnya.

Terkait pertanyaan mengenai bagaimana mungkin pihak investor memenangkan perkara di PTUN meski sebelumnya muncul sorotan mengenai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, Somvir menegaskan bahwa Pansus TRAP tidak berada dalam posisi untuk mencampuri kewenangan majelis hakim.

“Masalah itu kewenangan mereka. Kami tidak bisa mencampuri kewenangan hakim,” katanya.

Namun demikian, sebagai wakil rakyat sekaligus bagian dari Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir menegaskan bahwa pihaknya tetap menyayangkan apabila investor memilih jalur hukum tanpa terlebih dahulu membangun komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Yang penting kami sangat menyayangkan kalau investor masih memaksakan kehendaknya dan tidak mendengar suara masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking tidak berujung pada konflik berkepanjangan. Menurutnya, investor yang datang ke Bali harus mampu menempatkan investasi sebagai bagian dari pembangunan yang selaras dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat Bali.

“Bali memberikan banyak hal kepada para investor. Karena itu kami berharap ada kerja sama yang baik, dengarkan aspirasi masyarakat Bali dan jangan sampai ada korban,” pungkas Somvir. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button