RUU PAS DI TUNDA JUSTRU NEGARA BANYAK DIRUGIKAN OLEH BIAYA NAPI YANG LANJUT USIA MENJADI BEBAN NEGARA
Oleh: ceo jarrakpos/igede.
Denpasar 3 oktober 1019
Oleh :gede
Rancangan Undang Undang (RUU) Pemasyarakatan yang di tunda Pengesahannya dari segi pandang positifnya sangat Banyak dan jauh manusiawi di Bandingkan dengan yang sekarang adanya PP 99 tahun 2012 yang warga Binaan khususnya Tipikor tidak ada toolnya sama sekali dan tidak ada ruang untuk tipikor mendapatkan remisi Kecuali mendapatkan JC .
Mari melihat secara utuh dalam Pembinaan yang mana tipikor selalu menjadi omongan yang negatif di publik dan menjadi cemohan atau sangsi sosial lainnya yang menjadi sasaran oleh masyarakat yang hawam terkait arti dari pemenjaraan dan pembinaan. Kalau dulu sebelum tahun 1962 itu pemenjaraan setelah bapak saharjo merubahnya dibandung menjadi pembinaan pemasyarakatan .
Artinya Pemerintah Harus hadir bersama sama stik Holder yang ada demi Negara menjadi berkembang sesuai keadaan Zaman dan peralihan ekonomi dan Budaya internasional yang mana didalam Pemasyarakatan ada yang masih melekat kepada Warga Binaan itu yaitu Ham.
Sebagai Napi atau warga Binaan tidaklah mudah dan Gampang apalagi Tipikor,sangatlah menyakitkan dan banyak sangsi sangsi yang diterimanya di masyarakat maupun Hak politiknya Hilang selama beberapa tahun sesuai dengan Keputusan Pengadilan .itu menurut penggiat Lsm anti Korupsi yang dipimpin jhon Keli Nahadin
Namun yang tidak setuju adalah .Tidak ada perlakuan adil terhadap tipikor sama Pidum.mereka manusia biasa juga dan Bahkan banyak yang Mati didalam Penjara yang tidak mencuat ke Publik seperti Di Lapas Sukamiskin Bandung . Contoh nyata dan tidak mengada ada seperti Bapak wawan tipikor di desanya di jawa barat yang kesalahannya karena dijadikan pengawas oleh kepala desanya terus kena Hukuman lama dan meninggal dilapas dikarenakan tekanan batin diakibatkannya di sidak oleh BNN pada tanggal 4 april 2017 lalu keesokannya meninggal
Contohnya emon kader PDIP dari jawa barat yang meninggal gara gara tidak dapat remisi diakibatkan tetangganya dapat remisi dianya tidak dapat sehingga stres dan kasusnya sama. Torik (mantan camat di bandung) Dan baru baru ini Bapak selamat meninggal Gara gara RUU Pas di tunda seharusnya dia pulang terus menjadi ditunda akhirnya meninggal kena sakit jantung.
Sekarang Bagaimana dengan warga Binaan yang sudah uzur seperti Bapak Helmi dari aceh yang tinggal di blok barat yang keadaannya sudah tidak bisa bergerak dan mandipun di Bantu oleh tamping Blok .terus Bapak mantan Walikota Manado yang Buta.Bapak erlan juga Buta disini Negara Harus hadir yaitu RUU pas yang baru biar mereka dijaga oleh keluarganya dirumah sehingga Negara tidak Rugi pembiayaan. Bayangkan saja itu baru satu lapas.bagaimana dengan Lapas yang lain.kalau petugas atau Kalapas tidak akan bisa berkata apa apa karena Regulasi yang mengikat dan aturan yang tidak memperbolehkan .
tentu ini menjadi problema dengan hadirnya RUU pas yang baru bisa dibantu dengan landasan Hukum yang jelas dan warga binaan dan Keluarganya memahami dan didalam lapas ada pembinaan yang benar dan Keluarganya Tenang
Ini perlu disambut Baik RUU pas ini yang jauh berprikemanusiaan. Bayangkan saja kalau salah satu pembaca tulisan saya ini terus punya orang tua di dalam penjara terus seperti itu pendapatnya bagaimana? Kalau berpendapat disaat menjabat Sah Sah saja kalau sesuai Tugas dan Fungsinya itu lebih masuk akal.
bagaimana dengan Orang yang tidak paham pembinaan pemasyarakatan terus memberikan komen komen di media sosial yang membabi buta seolah olah tipikor di bunuh saja . apalagi Seorang wakil Rakyat umpamanya Baik tingkat Kabupaten.propinsi maupun Pusat berani bicara negatif terhadap tipikor biarin sengsara di dalam penjara. tinggal tunggu tanggal mainnya saja.apalagi memberikan masukan atau komen bukan bidangnya itu akan menjadi bumerang karena banyak contoh sudah ada.
Napi juga manusia dan masih ada Hak hak yang mendasar dan melekat di dapatkannya .belum tentu mereka bersalah dalam tugasnya disaat menjabat .boleh Negara menghukumnya tetapi ingat banyak kejadian setelah di dalam Lapas tahu tahu Bebas seperti Temanggung kasus BLBI Betapa buruknya pencitraan peneggak Hukum kita.
Apalagi baru di titip di Rutan atau di Lapas. Publik sudah menghujat mati matian seakan akan matikan saja tipikor itu jangan kasi gerak .itu menurut anggota lsm penggiat anti korupsi ini tidak cocok
Mari Berpikir yang positif dan Kita bersaudara semua berpikir yang universal sehingga bisa diterima pihak manapun dan otomatis negara tenang dan Nyaman jangan menerima pesanan pesanan asing dalam meneggakkan Hukum di indonesia tidak ada perbedaan,, kita semua.makan dari mulut keluarnya dari pantat kita sama. Kalau orang sudah dianggap salah oleh negara dan dia sudah menjalankan Hukumannya di Lapas dan melakukan Pembinaan seyogyanya mereka jangan dicaci maki lagi biarkan alam yang menjawabnya dan mereka juga punya Hak hidup untuk kumpul lagi dengan Keluarganya dan berinteraksi lagi dengan masyarakat dan tidak menutup Kemungkinan bisa mengabdi kepada negara lagi melalui organisasi.atau ormas atau menjadi pejabat.Pengusaha.dan lainnya Yang namanya Garis tangan siapa tahu semua rakyat atau masyarakat yang menilainya dan perbuatannya.
Biasanya Orang sudah Keluar dari pembinaan banyak yang berhasil dan jauh lebih hebat dari sebelumnya. Contoh banyak sekali. Soekarno(Presiden RI Pertama )abdulah Puteh (mantan gub.aceh) Sebelumnya masuk Lapas atau masuk penjara bahasa belandanya dulu warga binaan yang beragama islam ke mesjid sangat jarang sekali. Sekarang masuk penjara hampir setiap hari ke mesjid dan 5 kali sehari demikian juga yang beragama lain hampir sama. Itulah mamfaatnya pembinaan.
Disatu sisi melihat Mantan wakil Mentri Kumham denny indrayana selalu melihat Dan bicara dimedia sosial seolah olah remisi diobral oleh kementrian atas nama Negara. Tidaklah semudah membalikkan telapak tangan .
Kalau warga binaan dapat remisi pasti ada mekanismenya atau aturannya .apalagi Seorang mantan wakil mentri seharusnya paham aturan dan Bicara yang bisa diterima oleh publik sehingga masyarakat tidak terprovokasi oleh omongan mantan wamen.
Apalagi RUU Pas yang baru isinya yang menjadi polemik masalah Napi bisa ke mall itu saja sudah diplintir atau diplesetkan turunan dari pasalnya mereka yang komen belum memahami dan perlu di mengerti dan itu tidak ada tersirat dalam RUU pas yang baru.seandainya ada perbaikan atau pandangan fraksi yang berbeda atau pasal yang tidak cocok kenapa tidak di drop pasalnya itu disaat di Paripurna bukan menyetop teejadinya paripurna. Seharusnya jalankan saja dulu dan diparipurnakan saja
Setelah 30 hari terus Presiden atas nama kepala negara akan menyetujui atau tidak otomatis menjadi undang undang.
Kalau ada komplain dari masyarakat silahkan ke Mk mengajukan YR (yudiaial review) disitulah presiden bisa menggunakan Hak priogratifnya selaku kepala negara. Seandainya UU PAS tidak layak Karena uji publik tidak layak oleh masyarakat. Baru mengeluarkan PP dan di uji lagi di Rumah rakyat di DOR RI disetujui atau tidak. Itu konstitusional menurut gede.
Kembali melihat komen denny indrayana di medsos Babe.news online Kalau ini diteruskan pencitraan saja yang dilakukan Denny indrayana nanti akan menambah masalah untuk beliau sendiri dan akan banyak perlawanan perlawanan oleh keluarga Napi maupun Penggiat Ham .contoh nyata yang saya berikan. Dulu sewaktu Mantan walikota Bandung tanda tangan di Lapas Kelas I Sukamiskin terkait dengan Lapas Heritage. Arkitek Lapas. Dan Kontraktor yang Bangun Lapas. Dan yang sering menyidak lapas Sukamiskin dari Komisi III DPR RI yang namanya Putu.
apa yang terjadi semuanya masuk Penjara,lihat saja ucapan ucapan mereka yang saya sebut di googling saja biar tidak salah sebelum menjabat terhadap tipikor.
apalagi Bapak Denny indrayana sudah di tetapkan sebagai tersangka terus banyak bicara tidak menutup kemungkinan nanti menghuni Lapas nanti. Kalau saya sebagai penulis hanya mendoakan mantan mentri denny indrayana sehat selalu dan bisa berkomentar dan mengkrtik pemerintah yang sifatnya membangun dan generasi muda bisa belajar kepada senior seniornya untuk dijadikan tuladan bukan contoh yang buruk. Biar negeri kita cepat maju.
Data data yang awak media dapat dari jarrakpos cabang Bandung dan dari keterangan mantan Warga binaan yang kebetulan tidak mau disebutkan dan sekarang menjadi pengacara .
Jarrakpos /lle edendi