BeritaBulelengDaerahPolitik
Trending

Sah! DPT Pemilu 2024 di Buleleng 611.901 Orang

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan secara sah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 nanti sebanyak 611.901 orang.

DPT di Buleleng ini tercatat pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 438 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap.

Jumlah DPT ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu, 21 Juni 2023 di Aneka Hotel Lovina.

Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 304.495 orang merupakan pemilih laki-laki dan 307.406 sisanya merupakan pemilih perempuan.

Jumlah yang ditetapkan ini berkurang sebanyak 4.107 orang dari data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya sebanyak 616.008 orang.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana; mengatakan bahwa data pemilih terus berubah selama proses pemutakhiran data, yang kemudian membuat adanya perubahan jumlah DPT dari DPS.

“Perubahan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, seperti meninggal, pensiunan TNI/polri, pindah domisili, pindah pekerjaan ke TNI/Polri,” terangnya.

Dudhi menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berlangsung tiap bulan sebelum tahapan pemilu, yang prosesnya menindaklanjuti data ganda.

“Di Buleleng data ganda nol, dari provinsi, kabupaten, sampai luar negeri,” katanya.

Selain itu, KPU Buleleng pun memastikan bahwa pemilih pemula yang merupakan pemilih potensial sudah mendapatkan akomodir untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024 nanti.

Namun Dudhi menegaskan bahwa syarat untuk memilih nanti adalah memiliki KTP elektronik bukan Kartu Keluarga (KK).

“Pemilih pemula sudah terakomodir dan clear, pemilih potensial non KTP elektronik. Tetapi syarat memilih adalah e-KTP, memiliki KTP elektronik untuk memilih, bukan KK,” jelasnya.

Selain itu, sinergitas antar stakeholder pun diharapkan dapat terus berjalan terlebih jika ada pemilih yang meninggal setelah penetapan DPT, agar segera dilaporkan ke KPU Buleleng dengan menyertakan surat keterangan meninggal atau salinan akta kematian, sehingga tidak ada penyalahgunaan hak suara pada hari pemungutan suara.

“Tidak ada revisi DPT, sudah akurat data pemilihnya sehingga tidak ada perubahan, kecuali ada pemilih meninggal akan diberi bintang atau ditandai,” tambahnya.

Dalam rapat pleno itu, diserahkan juga salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 438 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap kepada Ketua KPU Provinsi Bali.

Kemudian penyerahan Berita Acara No 437/PL.01.2-BA/5108/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum Tahun 2023 kepada stakeholder terkait dan partai politik peserta Pemilu 2024. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button