Ditreskrimsus Polda Bali Bekuk Pemeran Video Porno Berpakaian Adat Bali yang Direkam di Dalam Mobil

DENPASAR, jarrakposbali.com ! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, akhirnya berhasil menangkap pemeran video porno di dalam mobil yang mengenakan pakaian adat Bali.
Pasangan lawan jenis yang beradegan mesum dalam mobil saat melaju tersebut masing-masing MMDI, seorang laki-laki berusia 28 tahun asal Sesetan, Denpasar dan lawan mainnya DNL (26), asal Bogor, namun tinggal di Depok.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan kedua pemeran adegan video mesum di dalam mobil melaju dengan mengenakan pakaian adat Bali.
“Mereka berdua tidak ada hubungan pacaran atau kekasih. Mereka hanya sebatas berteman,” terangnya.
Menurutnya, kedua pemeran video mesum tersebut telah diamankan di Polda Bali. Selain sebagai pemeran dan merekam adega mesum tersebut, mereka berdua juga menyebarkan video porno tersebut melalui akun twiter milik DNL, atas persetujuan dari MMDI. Adegan mesum tersebut direkam dengan menggunakan kamera handphone milik DNL.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah membuat video kemudian men-share ke grup yang memiliki kesamaan orientasi seksual, siapa saja dapat melakukan tindakan serupa dengan pasangan yang dikenal di dalam grup tersebut.

“kedua pelaku berkenalan melalui aplikasi Twitter, kemudian berteman. Seiring dengan perjalanan waktu, keduanya memiliki keinginan untuk melakukan hal tidak senonoh tersebut,” imbuhnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah HP, pakaian adat Bali yang dikenakan pelaku, jam tangan, satu buah kendaraan yang digunakan pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Sebelumnya, viral dimedia sosial rekaman video mesum di atas mobil yang sedang melaju. Kedua pasangan berlainan jenis tersebut beradengan mesum masih mengunakan pakaian adat Bali.(ded)



