Denpasar

Satpol PP Bali Panggil Penari Joged Bumbung Viral Tarian Diduga Berunsur Erotis

Pemanggilan dilakukan menyusul laporan masyarakat dan upaya menjaga pakem serta etika budaya Bali.

jarrakposbali.com,DENPASAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada Senin (19/5), memanggil seorang penari Joged Bumbung yang viral di media sosial. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan internal terkait pertunjukan tarian yang dinilai mengandung unsur erotis dan melanggar pakem serta etika budaya Bali.

Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kelestarian kesenian tradisional Bali dan mencegah tindakan yang dapat mencoreng citra budaya tersebut.

“Kami tidak akan menoleransi pertunjukan yang bertentangan dengan norma dan adat istiadat Bali,” ujarnya.

Untuk perlu diketahui, Joged Bumbung adalah kesenian khas Bali yang mengutamakan hiburan dan interaksi sosial, namun tetap harus berpegang pada norma kesopanan dan kearifan lokal.

Penyimpangan dari aturan ini dikhawatirkan menurunkan martabat kesenian Bali di mata masyarakat dan wisatawan. Satpol PP Bali telah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut agar pertunjukan seni tradisional selalu mengikuti nilai budaya yang berlaku.

“Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral. Setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan,” terangnya.

Kasatpol PP Bali menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat untuk mengawasi dan membina kelompok seni Joged Bumbung. Tujuannya agar kesenian Bali tetap terjaga kesuciannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan nilai budaya.

Masyarakat dan pelaku seni diimbau menjaga warisan budaya dengan menjunjung etika dan norma yang berlaku. Jika pelanggaran serupa terjadi kembali, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019.

“Kami harap hal seperti ini tidak terulang, dan jika ada pelanggaran yang sama, akan kami tindak tegas sesuai Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019,” tegasnya.

Penari Joged yang viral saat ini hanya diminta membuat perjanjian dan mendapatkan pembinaan dari Satpol PP Bali. Namun, Kasatpol PP Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengingatkan bahwa jika pelanggaran serupa terjadi kembali, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman tiga bulan kurungan dan denda Rp25 juta.

 “Untuk saat ini penari hanya diminta membuat perjanjian dan mendapatkan pembinaan. Namun jika melanggar lagi, bisa dikenakan hukuman tiga bulan kurungan dan denda Rp25 juta,” terangnya.

Gek Wik, penari dalam video Joged Bumbung yang viral, mengaku telah melakukan introspeksi setelah dipanggil Satpol PP Bali.

Ia berjanji tidak akan mengulangi gerakan yang dianggap tidak pantas. Gek Wik menjelaskan bahwa pertunjukan dalam video tersebut berlangsung pada Desember 2024 di Jimbaran dan merupakan permintaan dari pihak yang mengundang.

Sebagai penari profesional sejak usia 10 tahun, Gek Wik menyebut penghasilannya mulai dari Rp300 ribu per pertunjukan.

 “Itu permintaan dari yang mengundang, jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi,” ujar Gek Wik.

Dengan pembinaan dari Satpol PP Bali dan kesadaran dari penari, diharapkan kesenian Joged Bumbung tetap terjaga sesuai dengan nilai budaya dan etika yang berlaku di Bali.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button