Sebagai Tenaga Tracer, 25 Bintara Remaja Polda Siap Diturunkan ke Zona Merah di Karangasem

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com | Waka Polres Karangasem Kompol I Dewa Putu Gede Anom D., S.H.,S.I.K,.M.H., didampingi Kabag Ops Polres Karangasem Kompol I Ketut Suartika,S.H., menerima 25 orang personel Bintara Remaja BKO (Bawah Kendali Operasi) Polda Bali, tambahan personel ini untuk membantu penanganan serta pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karangasem. Rabu, 1 Desember 2021.
Mereka nantinya akan bertugas melakukan tracing atau menjadi tenaga tracer membantu personel Bhabinkamtibmas di lapangan.
Waka Polres Karangasem Kompol I Dewa Putu Gede Anom D., S.H.,S.I.K,.M.H., mengatakan, “para Bintara Remaja BKO Polda Bali ini akan ditugaskan sebagai tenaga tracer guna mem-back up Bhabinkamtibmas di lapangan. Para personel ini nantinya akan berada di bawah koordinator Kasat Binmas Polres Karangasem”, ucapnya.
“Personel BKO Polda Bali ini akan diturunkan ke zona merah, tetap taati protokol kesehatan, jangan sampai ada Bintara Remaja yang mengabaikan protokol kesehatan, tidak memakai masker, akan kami ambil tindakan tegas”, tegas Waka Polres Karangasem Kompol I Dewa Putu Gede Anom D., S.H.,S.I.K,.M.H.
“Sekali lagi kami tegaskan agar tetap mentaati protokol Kesehatan. Ketika datang dari tugas pada zona merah jangan langsung ke kantor, mereka mandi dulu dan ganti pakaian, kita sudah susah payah mempertahankan untuk tidak di kantor kita menjadi klaster baru, semua pelaksanaan tugas di lapangan akan dibimbing oleh para mentor yang telah disiapkan di bawah kendali Kasat Binmas Polres Karangasem”, tegasnya lagi.
Kompol I Dewa Putu Gede Anom menekankan, para personel ini diminta mengikuti petunjuk dari seniornya di masing-masing tempat tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas harus tetap berperilaku humanis dan tidak bersikap kasar terhadap masyarakat, Sebab, kata dia, para Bintara Remaja BKO Polda Bali bahwa sebagai Bintara Remaja yang sudah menjadi anggota Polri bukan siswa lagi.
Sehingga, agar tetap mempedomani ketentuan yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia pelaksanaan tugas berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002.
Anggota harus memahami dan melaksanakan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.
“Belajar mensyukuri dengan apa profesi yang kita saat ini sebagai anggota Polri, tetap semangat semoga apa yang kita perbuat bisa menjadi ladang amal dan ibadah bagi kita semua”, pesannya. /je



