Sekda Klungkung Pimpin Rapat Koordinasi Kabupaten Kota Sehat 2025
Anak Agung Gede Lesmana Tegaskan Komitmen Klungkung dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat

jarrakposbali.com, KLUNGKUNG – Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, menghadiri Rapat Koordinasi dan Pembinaan Kabupaten Kota Sehat (KKS) Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, Kamis (15/5/2025).
Program Kabupaten Kota Sehat (KKS) merupakan kerja sama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan menciptakan kabupaten dan kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat. Sejak diluncurkan pada 2005, program ini terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat agar tercapai lingkungan hidup yang lebih baik.
Dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Bupati Klungkung I Made Satria menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan bersama dan komitmen lintas sektor untuk memenuhi setiap indikator di tatanan masing-masing.
“Keberhasilan Kabupaten Kota Sehat adalah hasil sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Kolaborasi dan komitmen lintas sektor menjadi kunci utama untuk memenuhi setiap indikator pada setiap tatanan,” tegas Bupati Klungkung dalam sambutannya.
Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengambil berbagai langkah strategis menuju Kabupaten Kota Sehat dengan mengusung visi, misi, dan program kerja Nangun Sad Kerthi Loka Bali. Pendekatan ini dilakukan melalui pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru Klungkung Mahottama sebagai landasan pembangunan berkelanjutan.
Bupati Satria, mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan pembinaan sesuai indikator yang telah ditetapkan di masing-masing tatanan guna mewujudkan Kabupaten Klungkung Sehat.
“Mari seluruh OPD se-Kabupaten Klungkung bersinergi dan mengambil langkah nyata untuk mewujudkan Kabupaten Klungkung Sehat,” ajak Bupati Satria.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, drg. I Gusti Ayu Ratna Dwijawati, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tim Pembina Kabupaten Sehat, menyampaikan bahwa penilaian Program Kabupaten Kota Sehat (KKS) dilakukan setiap dua tahun sekali pada tahun ganjil. Penilaian tahun 2025 didasarkan pada dokumen self assessment yang dikirimkan selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.
Penghargaan Swasti Saba diberikan kepada kabupaten yang berhasil lolos penilaian, dengan beberapa tingkatan mulai dari Padapa, Wiwerda, hingga Wistara dan Wiwerda Paripurna. Kabupaten Klungkung sebelumnya pernah meraih Swasti Saba Padapa pada 2017 dan 2023 serta Swasti Saba Wiwerda pada 2019.
Untuk tahun 2025, Kabupaten Klungkung menargetkan penghargaan Swasti Saba Wiwerda sebagai bukti komitmen dalam mewujudkan lingkungan sehat.
“Untuk tahun 2025, kami menargetkan Kabupaten Klungkung memperoleh penghargaan Swasti Saba Wiwerda sebagai bentuk apresiasi atas upaya mewujudkan Kabupaten Sehat,” ungkap drg. I Gusti Ayu Ratna Dwijawati.
Lebih lanjut, Dwijawati, menambahkan bahwa capaian Open Defecation Free (ODF) di Kabupaten Klungkung sudah mencapai 98%. Dari 59 desa/kelurahan yang ada, sebanyak 58 desa telah berhasil menerapkan ODF, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesehatan lingkungan.
“Sebanyak 98% desa dan kelurahan di Kabupaten Klungkung sudah menerapkan Open Defecation Free, yakni 58 dari 59 desa yang ada,” jelas Dwijawati.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Putu Astri Dewi Miranti, M.PH, sebagai Tim Penyelenggara KKS Provinsi Bali, menyampaikan bahwa pada tahun 2023 Provinsi Bali mengusulkan lima dari enam kabupaten, termasuk Kabupaten Klungkung, untuk mengikuti Penilaian KKS Tahun 2025. Pada tahun 2023, Kabupaten Klungkung berhasil meraih penghargaan Swasti Saba Padapa.
Untuk meraih penghargaan Wiwerda pada 2025, Kabupaten Klungkung perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain verifikasi nilai ODF minimal 90%, memiliki 3-4 tatanan dengan nilai 51%-60%, 9 tatanan dengan nilai 81%-90%, serta lulus kelembagaan pada 9 tatanan dengan nilai 81%-90%.
“Untuk memperoleh penghargaan Wiwerda pada 2025, Kabupaten Klungkung harus memenuhi syarat verifikasi nilai ODF minimal 90% dan pencapaian nilai tertentu pada beberapa tatanan,” jelas Dewi Miranti.
Dimana, terdapat 9 tatanan yang dinilai dalam Program Kabupaten/Kota Sehat, yaitu kehidupan masyarakat mandiri; pemukiman dan fasilitas umum; satuan pendidikan; pasar; perkantoran dan perindustrian; pariwisata; transportasi dan tertib lalu lintas jalan; perlindungan sosial; serta penanggulangan bencana.
Dewi Miranti, mengingatkan agar seluruh data yang menjadi syarat memperoleh penghargaan Swasti Saba Wiwerda dapat terkumpul paling lambat tanggal 24 Mei 2025. Hal ini penting agar proses self assessment dapat selesai tepat waktu sampai akhir Mei.
“Data syarat penghargaan Swasti Saba Wiwerda harus sudah terkumpul paling lambat 24 Mei 2025 agar self assessment dapat berjalan lancar hingga akhir bulan,” ingat Dewi Miranti.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, Forum Kabupaten Kota Sehat Kabupaten Klungkung, serta sejumlah undangan terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Klungkung yang sehat dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.