Sidak Tim Pengawas Terpadu di Gianyar, Izin Satu Pangkalan LPG 3 Kg Dicabut
Langkah Tegas Tindak Kelangkaan LPG 3 Kg, Disperindag Bali dan PT Pertamina Perketat Pengawasan

GIANYAR,jarrakposbali.com I Tim Pengawasan Terpadu Provinsi Bali yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tujuh pangkalan LPG 3 kg di Desa Medahan, Gianyar, Rabu (22/1/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg yang sebelumnya telah diinvestigasi oleh Disperindag Kabupaten Gianyar. Hasilnya, satu pangkalan LPG ditemukan melanggar aturan distribusi dan izin operasionalnya langsung dicabut. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu dari Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan temuan praktik penjualan LPG 3 kg yang melanggar aturan di beberapa pangkalan. Praktik ini disebut menyebabkan distribusi LPG subsidi menjadi tidak terkendali, sehingga menyulitkan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi tersebut.
“Kami menemukan beberapa pangkalan yang mendistribusikan LPG 3 kg ke warung-warung dan pengecer. Ini jelas melanggar ketentuan karena LPG subsidi ini ditujukan bagi rumah tangga dan pelaku UMKM yang berhak,” tegasnya.
Selain menemukan praktik penjualan LPG 3 kg yang melanggar aturan, Tim Pengawasan Terpadu juga mendapati sejumlah pelanggaran lain, seperti pangkalan yang tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah terlihat. Hal ini menyulitkan masyarakat untuk mengenali pangkalan resmi.
Sebagai tindak lanjut, pemilik pangkalan diwajibkan menandatangani kesepakatan kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG 3 kg. PT Pertamina juga memberikan sanksi tegas berupa Surat Peringatan, pengurangan alokasi, hingga denda bagi pangkalan yang melanggar.
“Selain penjualan yang tidak sesuai aturan, kami menemukan pangkalan tanpa papan nama, yang mempersulit masyarakat mengidentifikasi lokasi resmi. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa pelanggaran serius dalam distribusi LPG 3 kg tidak akan ditoleransi. Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pemutusan kerja sama dengan PT Pertamina.
“Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sama,” kata Zico Aldillah Syahtian.
Dalam sidak kali ini, satu pangkalan LPG 3 kg dikenai sanksi pencabutan izin karena terbukti melakukan pendistribusian yang tidak sesuai aturan. Selain itu, penandatanganan kesepakatan kepatuhan juga dilakukan sebagai langkah awal perbaikan.
Untuk pengawasan lebih lanjut, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan agen akan memperkuat pembinaan terhadap 476 pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar guna memastikan distribusi tetap sesuai aturan dan mencegah kelangkaan di masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkannya,” tutupnya. (jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.