Suami Semalam Gadis Dibawah Umur Statusnya Belum Tersangka, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Kasus persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (17), hingga hamil 4 bulan, yang dilaporkan orang tuanya ke Polres Jembrana bulan lalu, ternyata penanganannya masih tahap penyelidikan.
Sat Reskrim Polres Jembrana yang menangani kasus ini, telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor atau terduga pelaku KAPP (22), asal Kecamatan Melaya yang notabennya pacar korban.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Mohammad Reza Pranata dikonfirmasi redaksi jarrakposbali.com membenarkan penanganan kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
“Kita akan segera lakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Setelah gelar perkara nanti baru bisa kita tentukan apakah bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak,” tetangnya, Selasa (8/11/2022)
Dengan demikian, hingga saat ini KAPP belum berstatus tersangka dan masih terlapor. Dijelaskan pula, sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangannya, berkaitan kasus tersebut. Termasuk telah memanggil dan memeriksa terlapor.
“Terlapor dari pemeriksaan awal mengakui perbuatannya terhadap korban,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bunga, gadis cantik asal Kecamatan Melaya yang baru tamat SMP kedapatan hamil empat bulan pada bulan Okteber 2022 lalu. Diketahui yang menghamilinya adalah KAPP yang tiada lain adalah pacarnya sendiri.
Bunga dan KAPP diketahui berpacaran sejak bulan Mei 2022, berawal dari perkenalannya di media sosial. Selama berpacaran KAPP sudah sering bertandang ke rumah Bunga dan orang tua Bunga juga telah mengetahuinya.
Hingga kemudian mereka berdua kebablasan, melakukan persetubuhan berulang kali saat usia Bungga baru 16 tahun. Buntutnya Bunga hamil dan baru diketahui saat usia kehamilannya empat bulan.
Orang tua Bungga kemudian menuntut KAPP untuk bertanggungjawab, hingga terjadi pernikahan tanpa disaksikan oleh pihak yang berwenang, seperti Kelian Adat, Bendesa Adat maupiun dari Desa Dinas. Pernikahan tersebut hanya disaksikan oleh keluarga masing-masing mempelai.
Sayangnya, berselang satu hari, Bunga kemudian diceraikan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Bukan hanya itu, pihak KAPP juga menyodorkan surat percarian kepada pihak Bunga, menolak menandatangani. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana beberapa waktu lalu.(ded/megga)



