Badung

Suiasa Sambut Entry Meeting BPK RI Terkait Pengelolaan Sampah Badung

BADUNG,jarrakposbali.com I Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menerima kunjungan Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dalam rangka entry meeting terkait pemeriksaan pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Pemeriksaan ini mencakup upaya pengurangan dan penanganan sampah dari tahun 2020 hingga semester 1 tahun 2024. Acara berlangsung di ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, pada Senin (4/11). Tim BPK dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan turut dihadiri Inspektur Badung, Luh Suryaniti, beserta perangkat daerah terkait.

Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim BPK RI Perwakilan Bali atas pembinaan dan arahan yang terus diberikan kepada Pemkab Badung. Menurut Suiasa, pemeriksaan pengelolaan sampah ini sangat penting karena dapat menghasilkan rekomendasi untuk kebijakan strategis dalam penanganan sampah. Ia menekankan bahwa masalah sampah merupakan isu besar yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan, sehingga perlu adanya kesadaran dan budaya hidup bersih di masyarakat.

โ€œKami sudah berupaya maksimal menangani sampah dengan bersinergi dan berinovasi, namun hasilnya belum sempurna. Sinergi masyarakat dan budaya hidup bersih sangat diperlukan,โ€ jelasnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan sebelumnya. Pemeriksaan ini termasuk dalam pemeriksaan tematik nasional yang fokus pada prioritas nasional, seperti isu lingkungan hidup. Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK memiliki kewenangan melakukan tiga jenis pemeriksaan: laporan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

โ€œDalam pemeriksaan kinerja ini, kami akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan penanganan sampah, seperti perbaikan sistem internal, pengembangan sistem, dan SOP,โ€ jelasnya.

Pemeriksaan kinerja secara rinci akan berlangsung selama 30 hari, dari 4 November hingga 3 Desember 2024. Satria Perwira berharap perangkat daerah memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki pengelolaan dan penanganan sampah di Kabupaten Badung.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button