Disnaker Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual dan Optimalisasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
GIANYAR,jarrakposbali.com I Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar terus berkomitmen melindungi pekerja dari tindakan kekerasan di lingkungan kerja. Pada Selasa (5/11) pagi, Disnaker kembali menggelar sosialisasi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, sekaligus membahas Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Acara ini berlangsung di Ballroom Praja Shaba Utama, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gianyar, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan profesional.
Acara ini dihadiri oleh 54 peserta, termasuk narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, para pemimpin perusahaan, perwakilan serikat pekerja dan buruh, serta perwakilan kepala sekolah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani, dalam sambutannya menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Dayu Surya menegaskan bahwa, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1), setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tindakan kekerasan.
Dalam ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengusaha wajib melindungi keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga harkat dan martabat pekerja.
Sosialisasi ini juga membahas tata cara penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
“Peraturan ini mengatur bahwa tenaga kerja asing hanya dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang belum bisa dipenuhi oleh tenaga kerja lokal. Pemberi kerja wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memastikan tenaga kerja asing memiliki kompetensi serta dokumen yang lengkap,” jelasnya.
Ditegaskanya juga bahwa penggunaan tenaga kerja asing bukan untuk menggantikan tenaga kerja lokal, melainkan untuk mendorong transfer teknologi dan pengetahuan.
“Di Kabupaten Gianyar, kami berkomitmen memastikan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara selektif, dengan tetap memprioritaskan pengembangan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Dayu Surya berharap sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara tenaga kerja lokal dan asing, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Gianyar.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Retno Adhiati, S.KM, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, dan Manila Ayu Pijaya, ST, M.Si, Pengantar Kerja Ahli Madya, yang memberikan pengetahuan tentang pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.