Berita

Putu Sudiartana Kunjungi Bapas Denpasar, Diterima Niluh Putu Andiyani

DENPASAR, jarrakposbali.com ! CEO Jarrak Media Group I Putu Sudiartana, berkesempatan mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Rabu (20/7/2022).

Sudiartana yang juga Dewan Kebijakan LSM Jarrak Pusat langsung diterima oleh Kepala Bapas Denpasar Niluh Putu Andiyani dan beberapa pejabat bapas lainnya.

Kehadiran Sudiartana yang mantan anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat ini adalah untuk mengetahui program kerja Bapas terutama terkait pelayanan kepada warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bapas Denpasar Nlih Putu Andiyani menjelaskan, awalnya Bapas bernama Balai BISPA Denpasar. Kemudian berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PR.07.03 tahun 1997, berubah nama menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.

“Bapas memiliki enam tugas pokok dan fungsi. Diantaranya, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan dan sidang TPP serta pengadministrasian ketatausahaan,” terang Andiyani.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar menurut Andiyani, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berperan aktif dalam koordinasi dengan instansi pemerintah penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Serta berkordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga swadaya masyarakat lainnya.

“Bapas Denpasar memiliki enam wilayah kerja. Diantaranya, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Denpasar, dan Kabupaten Gianyar,” imbuh Andiyani.

Khusus program pembinaan di tahun 2022 ini lanjut Andiyani, ada sebanyak 953 warga binaan telah mendapatkan pembinaan baik itu pembinaan di dalam Lapas atau Rutan maupun di luar Lapas atau Rutan.

Jumlah Penelitian kemasyarakatan yang telah disusun untuk Narapidana memperoleh program pembinaan di dalam dan/atau di luar Lapas/Rutan sepanjang tahun 2022 sebanyak 953 Litmas.

Menurut Andiyani, jumlah Klien Dewasa yang sedang dibimbing dan diawasi Bapas Denpasar hingga saat ini mencapai 614 orang. Jumlah tersebut meliputi Klien yang sedang menjalani program asimilasi di rumah sebanyak 242 orang, Cuti Bersyarat 43 orang, Pembebasan Bersyarat 544 orang dan Cuti Menjelang Bebas 1 orang.

Jumlah kasus Anak yang di dampingi dan di lakukan penyusunan Litmas untuk melalui proses peradilan pidana dari tahun 2021 hingga tahun 2022 yang sedang berjalan sebanyak 139 kasus.

“Pada saat ini Bapas Denpasar juga telah bekerjasama bekerjasama dengan Kelompok Masyarakatan atau Pokmas Lipas. Ada 28 Pokmas Lipas yang telah diajak kerjasama, terdiri dari perseorangan dan Yayasan,” tutur Andiyani.

Kerjasama tersebut menurut Andiyani sangat membantu Bapas Denpasar dalam melaksanakan pembimbingan Klien. Layanan yang diberikan pokmas antara lain, konseling narkotika, konseling HIV, pasca rehabilitasi.

Pokmas juga memberikan layanan, penyuluhan Agama, pelatihan kewirausahaan, pelatihan barista, pelatihan otomotif, pelatihan pembuatan kue, pendampingan hukum, bantuan hukum, penyuluhan hukum, peltiahn kerajinan, serta Griya Abhipraya.(dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button