BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal

Mih Dewa Ratu! Ada Bekas Kecupan di Leher, Bapak Korban Polisikan Dua Pemuda di Buleleng

BULELENG, jarrakposbali.com ! Niat mau maling enak, eeh malah meninggalkan bekas. Alhasil, kakak adik di Buleleng harus meringkuk di jerusi besi, karena perbuatan cabulnya ketahuan orang tua korban. Alaaa maaak, kok bisa brow, piye ceritane?

Alkisah, Kadek D (20) pemuda asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt Buleleng, berpacaran dengan korban, sebut saja namanya Melati Sedang Mekar (16), warga Kecamatan Seririt, Buleleng.

Hingga pada Minggu, 13 Nopember 2022, Kadek D ketemuan dengan Melati Sedang Mekar (korban) jamjian bertemu di sekolah korban. Gayung bersambut, Kadek D yang sedang dimabuk kepayang, langsung tancap gas brow, menemui korban, xixixixi.

Tanpa basa-basi, Kadek D kemudian mengajak korban ke rumahnya. Korban pun menyambutnya dengan suka cita. Kadek D (pelaku) kegirangan, dibenaknya sudah tersusun rencana untuk menggagahi korban yang berwajah cantik. Huuuh, dasar ngeres kamu brow.

Singkat cerita, setiba di rumah, pelaku kemudian merayu korban dan mengajak korban ke dalam kamar. Selanjutnya bisa dibayangkan apa yang mereka di lakukan di dalam kamar tertutup rapat. Kadek D rupanya berhasil mencetak gol ke gawang korban yang tanpa dijaga ketat. Hati Kadek D pun bersorak, melakukan selebrasi larena telah berhasil melayangkan gol telak ke gawang korban.

Apes! sedang seru-serunya, tiba-tiba Kadek D diminta ibunya berjualan. Jadinya dia meninggalkan korban di rumah hanya ditemani oleh A (18), adik dari Kadek D. Tanpa rasa sungkan, A yang tergiur kemolekan korban kemudian merayunya. Dia juga berhasil mengajak korban ke dalam kamar.

“Di dalam kamar, pelaku A kemudian mencumbu korban, mencium leher dan beberapa bagian tubuhnya. Hingga kecupan di leher meninggalkan bekas noda merah,” terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (22/11/2022).

Usai melakukan aksi bejat tersebut, menurut AKP Sumarjaya, korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh Kadek D. Saat tiba di rumah itulah bapak korban melihat ada tanda merah bekas kecupan di leher korban. Bapak korban kemudian menginterogasi anaknya dan dengan jujur korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh Kadek D, bersama adiknya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan bapak korban ke Polres Buleleng. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan. Kepada polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ini kasusnya masih tahap sidik, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar AKP Sumarjaya.

Kedua terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(ded/megga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button