Berita

Curi Aki Truk, Pria di Jembrana Dibebaskan Kejaksaan

JEMBRANA, jarrakposbali.com – I Komang Dwi Antara tidak henti-hentinya bersimpuh dan bersujud karena telah terbebas dari jerat hukum atas kasus pencurian aki truk beberapa waktu lalu.

Pelaku terbebas dari jerat hukum, setelah pihak Kejaksaan Negeri Jembrana mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus tersebut.

Namun dekian, pelaku masih harus membuat dan menandatangi surat pernyataan tidak mengulangi melakukan tindak pidana serupa atau tindakan yang melanggar hukum lainnya.

Upaya penanganan hukum melalui keadilan restoratif tersebut dilangsungkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, Kamis 14 April 2022.

“Keadilan restoratif ini tetap bersifat mengikat tersangka. Ketika tersangka melakukan tindak kriminal lagi, maka akan diproses hukum,” terang Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.

Menurut Delfi Trimariono, tersangka merupakan pelaku pencurian aki yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana awal Februari lalu. Tersangka mengambil dua buah aki truk yang sedang terparkir di lahan kosong dijerat dengan pasal 362 KUHP.

“Alasan tersangka mendapat keadilan restoratif karena ancaman hukuman kasus ini kurang dari lima tahun, uang hasil pencurian hanya sebesar Rp 380 ribu,” tutupnya.(dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button