Astaqfirullah…! Begini Cara KAS dan HRY Cari Mangsa Gadis Perawan Ting Ting

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Te sate-sate-sate. Teriakan itu tak terdengar lagi dari mulut KAS, si penjual sate asal Kecamatan Mendoyo saat menjajakan dagangan satenya di jalan.
Pasalnya, dia diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana karena terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, bersama pelaku lainnya berinisial HRY, driver Ojol asal Banyuwangi yang nyambi sebagai dukun cabul.
Bahkan KAS si bakul sate justru menyiapkan korban seorang gadis yang masih perawan ting ting untuk dipersembahkan kepada HRY, sang dukun laknat.
Menurut Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, peristiwa memilukan ini bermula dari curhatan KAS kepada HRY ingin cepat kaya. HRY yang sebelumnya mengaku orang pintar dan bisa buka aura dan membuat kaya, langsung menawarkan diri untuk membantu mewujudkan keinginan KAS.
“HRY menyanggupi membantu KAS, tapi dengan syarat KAS wajib menyiapkan darah perawan,” terang AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Senin (18/12/2023).
Untuk syarat itu, KAS kemudian mencari korban dan kepada korban KAS mengatakan auranya tertutup. Untuk membuka aura itu, korban sebut saja Bunga harus minta tolong kepada HRY.
“Korban yang masih lugu, akhirnya bersedia diajak bertemu HRY, agar auranya dibuka oleh HRY,” ujar Kapolres Jembrana.
Perkenalan tersebut kemudian berlanjut disebuah hotel di Kecamatan Mendoyo pada bulan Mei 2023 lalu. Untuk membuka aura, korban harus mandi kembang dan selanjutnya mengecek keperawanan korban dengan meminta korban tidur terlentang.
Korban sebenarnya sempat menolak. Bahkan setelah berpakaian korban minta supaya diantar pulang. Namun tersangka HRY menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa jika ritual tidak tuntas, korban bisa hamil dengan sendirinya.
“Dengan ancaman itu, korban takut. Lebih takut lagi KAS juga ikut mengancam jika tidak mengikuti ritual, korban bisa kena santet,” imbuh AKBP Endang.
Korban akhirnya mengikuti keinginan tersangka KAS dan HRY. Bahkan berulang sampau 5 kali hingga korban hami. Setiap selesai berhubungan tersangka HRY memberikan uang Rp.50 ribu kepada tersangka KAS.
“Karena korban hamil, orang tuanya kemudian mengintrogasi korban dan korban akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpanya. Orang tuanya kemudian lapor ke Polres Jembrana,” ujar AKBP Endang.
Kedua tersangka kemudian diamankan di rumahnya masing-masing. Tersangka KAS ditangkap pada Jumat (15/12/2023) di Kecamatan Menfoyo. Sedangkan tersangka HRY ditangkap di rumahnya di Banyuwangi, Sabtu (16/12/2023).
Tersangka KAS dan HRY disangkakan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 76D.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah,” imbuh AKBP Endang
Atau Pasal 88 Yo Pasal 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kapolres Jembrana juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban-korban lainnya ataupun ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.(ded)



