Hampir 70 Persen Warga Bali Sudah Pilah Sampah, Menteri LH Apresiasi Perubahan Budaya
Hanif Faisol Nurofiq menilai kebiasaan memilah sampah dari rumah menjadi fondasi penting mendukung operasional PSEL dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Bali.

DENPASAR,jarrakposbali.com – Bali terasa sedang bergerak ke arah yang lebih rapi dalam urusan sampah. Kebiasaan yang dulu sering dianggap sulit, kini perlahan menjadi bagian dari rutinitas banyak warga. Saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq melihat perubahan itu sebagai sinyal positif.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber menjadi langkah penting yang memberi dampak langsung pada sistem pengolahan sampah modern.
Di banyak kota, persoalan sampah sering berakhir di tempat pembuangan. Namun di Bali, cerita yang mulai terlihat justru berbeda. Masyarakat perlahan membangun kebiasaan baru. Sampah organik dipisahkan, sampah anorganik dikumpulkan, dan kesadaran lingkungan tumbuh dari rumah tangga.
Saat berada di TPST Kesiman Kertalangu, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasinya terhadap perubahan budaya tersebut. Ia menilai langkah warga Denpasar dan Badung menunjukkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi hasil kerja bersama.
Yang menarik, kebiasaan sederhana seperti memilah sampah ternyata memberi dampak besar. Sampah yang sudah terpilah akan mempermudah proses pengangkutan, mempercepat pengolahan, dan meningkatkan efektivitas operasional PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.
“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali di Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Langkah ini tidak gampang,”ujar Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (17/4).
Ia menyampaikan bahwa capaian ini merupakan manifestasi hasil kerja dari seluruh komponen yang ada di Bali mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Pangdam, Kapolda, Lurah hingga Desa Adat.
“Semangat ini harus kita jaga dengan baik karena pemilahan sudah mencapai 65 % bahkan mendekati 70 %. Maka saya kira Pemerintah Provinsi Bali wajib mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang tidak memilah sampah,” imbuhnya.
Menurutnya tidak adil bagi masyarakat yang sudah memilah sampah dengan baik jika kebijakan pemilahan sampah berbasis sumber ini tidak dilindungi dengan memberikan teguran dan paksaan kepada masyarakat yang tidak memilah atau bahkan membuang sampah sembarangan.
Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan walaupun kedepannya akan dibangun Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sampah yang dihasilkan oleh masyarakat harus tetap dipilah untuk memastikan input sampah yang digunakan benar-benar berkualitas.
“Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, maksudnya sampah yang terpilah dan dapat mereduksi nilai kalornya dan kapasitas mesinnya. Jadi sampah itu benar-benar jenis tertentu,” jelasnya.
Walaupun dalam praktiknya, PSEL mampu mengolah sampah campuran namun kualitas dan dampak pengolahan sangat dipengaruhi oleh kondisi sampah yang masuk ke dalam sistem.
Sampah yang sudah dipilah dari sumber (seperti pemisahan sampah organik, anorganik dan residu) memiliki nilai kalor yang lebih stabil dan kandungan air yang lebih rendah. Kondisi ini membuat proses pembakaran di PSEL menjadi lebih efisien, menghasilkan energi listrik yang lebih optimal serta dapat menekan potensi emisi berbahaya.
Sebaliknya, jika sampah tidak dipilah dan tercampur seluruhnya, maka kandungan air yang tinggi dari sampah organik dapat menurunkan kualitas pembakaran. Hal ini berpotensi mengurangi efisiensi produksi listrik, meningkatkan beban operasional serta memerlukan pengolahan emisi yang lebih kompleks.
Implikasi paling luas terlihat pada aspek pembiayaan. Efisiensi operasional yang lebih baik pada pengelolaan sampah terpilah berpotensi menekan kebutuhan subsidi maupun tipping fee yang bersumber dari APBN/APBD.(JpBali).



