BeritaDenpasarLingkungan Hidup
Trending

Menteri LH Apresiasi 60 Persen Warga Denpasar Sudah Pilah Sampah

Kunjungan ke TPST Kesiman Kertalangu, Hanif Faisol nilai kesadaran warga Denpasar terus tumbuh dan bisa jadi contoh daerah lain.

DENPASAR, jarrakposbali.com – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi masyarakat Kota Denpasar karena sekitar 60 persen warga dinilai sudah mulai memilah sampah dari rumah tangga. Apresiasi itu disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4), sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan sampah di Bali.

Pagi di TPST Kesiman Kertalangu terasa lebih sibuk dari biasanya. Tumpukan sampah yang datang dari berbagai sudut kota kini mulai berubah cerita. Sebagian sudah terpisah antara organik dan anorganik sebelum tiba di lokasi pengolahan.

Di tengah kunjungan kerja tersebut, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi kepada warga Denpasar. Menurutnya, sekitar 60 persen masyarakat sudah memiliki kebiasaan memilah sampah dari sumbernya. Angka ini menunjukkan perubahan pola pikir yang sering kali menjadi bagian paling penting dalam persoalan lingkungan.

Yang menarik, pengelolaan sampah tidak selalu dimulai dari alat besar atau teknologi mahal. Di banyak kasus, perubahan justru dimulai dari dapur rumah tangga, tempat orang mulai memisahkan sisa makanan, plastik, dan bahan yang masih bisa didaur ulang.

Denpasar dinilai sedang bergerak ke arah yang baik. Kesadaran warga, dukungan pemerintah daerah, serta fasilitas pengolahan menjadi rangkaian yang saling menguatkan. Pada akhirnya, kota bersih memang lahir dari kebiasaan kecil yang dilakukan bersama setiap hari.

Kunjungan ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan hanya soal membuang, tetapi soal mengelola. Dan ketika warga mulai terlibat, hasilnya mulai terlihat.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, serta Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Selain ke TPST Kesiman Kertalangu, rangkaian kunjungan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kali ini juga turut mendatangi lokasi TPA Suwung, TPST Tahura 1 dan Tahura 2, serta lokasi TPS3R Sesetan.

Menteri LH Hanif Faisol  mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, lebih dari 60 persen masyarakat Bali telah mulai melakukan pemilahan sampah dari sumber. Menurutnya, capaian ini merupakan lompatan budaya yang luar biasa dan tidak mudah dilakukan.

“Ini adalah manifestasi kerja keras seluruh komponen masyarakat Bali, mulai dari gubernur, wali kota, hingga perangkat desa adat. Membangun kebiasaan memilah sampah bukan hal yang mudah, namun Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penanganan sampah di Provinsi Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung, kini menjadi fokus pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana gubernur memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di daerah.

Lebih jauh, Menteri LH Hanif Faisol juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Dengan capaian pemilahan yang telah mencapai 60 hingga 70 persen, pemerintah daerah dinilai perlu menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan.

“Tidak adil jika masyarakat yang sudah disiplin tidak dilindungi. Siapa pun yang melanggar harus dikenakan sanksi tipiring, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah berjuang,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyoroti perkembangan operasional TPST Kesiman Kertalangu yang mulai beroperasi optimal sejak didirikan pada tahun 2021. Saat ini kapasitas pengolahan berada di kisaran 60–80 ton per hari, dan ditargetkan meningkat hingga 200 ton per hari pada Juni mendatang.

Selain itu, pengurangan beban sampah di TPA Suwung juga menunjukkan progres signifikan, dengan kapasitas penanganan yang mendekati 200 ton per hari. Ditambah dengan kontribusi TPA Tahura sekitar 100 ton per hari, total penanganan sampah melalui TPST di Bali diproyeksikan mencapai 500 ton per hari.

Menteri LH juga menegaskan bahwa praktik pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh TPA di Bali wajib dihentikan paling lambat Agustus mendatang. Jika tidak, pemerintah pusat akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pengelola TPA yang masih menerapkan sistem tersebut.

Khusus untuk TPA Suwung, direncanakan akan dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah berbasis energi (waste to energy). Oleh karena itu, kualitas sampah yang masuk harus terpilah dengan baik agar memenuhi kebutuhan teknologi tersebut.

“Kedepan, hanya sampah non-organik tertentu yang boleh masuk ke Suwung. Ini penting untuk mendukung operasional waste to energy dalam beberapa tahun ke depan,” jelasnya.

Hanif juga optimistis bahwa Bali mampu melakukan perubahan budaya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan dalam mengelola lingkungan.

“Negara maju tidak hanya ditandai dengan gedung tinggi, tetapi bagaimana mengelola sampah dengan baik. Kebersihan adalah cerminan budaya yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Sementara itu, penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber terus didorong, mengingat pemilahan sampah merupakan kewajiban setiap individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Pemerintah kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan pengelolaan di wilayahnya, sementara gubernur berperan dalam pengawasan. Kementrian  menentukan norma apa yang harus dilakukan oleh para bupati walikota, yakni meliputi tiga hal. Antara lain, menjadikan sampah sebagai sudut daya, meningkatkan lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, terhadap upaya pengelolaan sampah di Kota Denpasar, khususnya capaian lebih dari 60 persen masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari sumber.

Menurut Jaya Negara, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari desa adat, perangkat daerah, hingga komunitas lingkungan yang secara konsisten mengedukasi dan menggerakkan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Bapak Menteri. Ini menjadi motivasi bagi kami di Kota Denpasar untuk terus memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar terus menggencarkan berbagai program baik dari pengelolaan dari sumbernya,  serta optimalisasi fasilitas pengolahan seperti TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan juga TPS3R yang ada di desa dan kelurahan.

Pembagian komposter bagi masyarakat, kata Jaya Negara juga masih menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk mendukung gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Pihaknya akan terus menggenjot pendistribusian bag komposter ini agar bisa segera diterima oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Jaya Negara juga menegaskan bahwa pihaknya juga siap menindaklanjuti arahan Menteri terkait penegakan aturan bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Penegakan Peraturan Daerah, termasuk penerapan sanksi tipiring, akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif.

“Tentu penegakan aturan akan kami lakukan, namun sebelumnya penegakan dilakukan kami harus memberikan pelayanan secara keseluruhan kepada masyarakat dulu, serta tetap diiringi dengan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam memilah sampah,” tambahnya.(ayu/humas/ JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button