Nenek Reja Dituntut 1 Bulan 4 Hari Penjara

DENPASAR, Jarrakposbali.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris atas tanah senilai lebih dari Rp 718 miliar yang menjerat 17 terdakwa dari satu keluarga besar, termasuk seorang nenek sepuh bernama Ni Nyoman Reja,93, akhirnya digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7) pagi, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Dewa Anom Rai menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perbuatan tersebut, kata jaksa, dilakukan dengan cara menyusun silsilah dan surat waris palsu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektare di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif, Kesatu melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 277 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU Dewa Anom Rai.
Atas perbuatannya, tuntutan hukuman terhadap para terdakwa pun bervariasi. Terdakwa I Made Dharma,64, yang disebut sebagai salah satu inisiator utama, dituntut paling berat yakni 3 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, I Ketut Sukadana,58, dan I Made Nelson,56, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara 11 terdakwa lain, yaitu Ni Wayan Suweni,55, I Ketut Suardana,51, I Made Mariana,54, I Wayan Sudartha,57, I Wayan Arjana,48, I Ketut Alit Jenata,50, I Gede Wahyudi,30, I Nyoman Astawa,55, I Made Alit Saputra,45, I Made Putra Wiryana,22, dan I Nyoman Sumertha,63, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun untuk dua terdakwa lainnya, yakni I Ketut Senta,78, dan Ni Nyoman Reja,93, dituntut dengan pidana paling ringan, yaitu 1 bulan 4 hari penjara. Menurut JPU, meski peran keduanya tidak dominan dalam kasus ini, mereka tetap dianggap turut serta merugikan pihak lain dan tidak berterus terang selama proses hukum berlangsung. “Hal yang memberatkan, karena perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan tidak bersikap jujur dalam memberikan keterangan. Untuk Nyoman Reja dan Ketut Senta, yang meringankan adalah usia lanjut serta kondisi kesehatan yang sudah terganggu, termasuk gangguan pendengaran,” jelas JPU.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa yang terdiri dari berbagai jenjang kekerabatan, mulai dari anak, cucu, hingga sepupu, diduga bersekongkol menyusun silsilah keluarga palsu dan surat pernyataan waris untuk mengklaim tanah milik leluhur di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. (Red)



