Pj Gubernur Bali Tegaskan Kepatuhan Aturan Transportasi demi Ketertiban dan Keselamatan

DENPASAR,jarrakposbali.com I Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan dalam layanan transportasi di Bali. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (19/12/2024), Mahendra Jaya menyoroti pentingnya kepatuhan penyedia Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring terhadap aturan yang telah ditetapkan, terutama Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Dalam pertemuan dengan perwakilan aplikator taksi daring, Pj Gubernur menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat Bali.
Pj Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan untuk memastikan sektor transportasi, khususnya ASK, berjalan sesuai aturan. Ia meminta semua pihak mengevaluasi pelaksanaan regulasi yang ada.
โKita perlu memastikan pelaksanaan aturan sudah sesuai. Jangan sampai muncul masalah karena ketidaksesuaian terhadap regulasi,โ ujar Mahendra Jaya.
Pj Gubernur Bali menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci menciptakan sektor transportasi yang aman dan nyaman, terutama di Bali sebagai daerah pariwisata yang mengutamakan kualitas layanan. Ia juga meminta perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi lebih intens dalam mengatasi kendala teknis yang ada.
โKita harus mencari solusi bersama, tidak hanya melihat persoalan secara sektoral, tetapi menyeluruh demi penyelenggaraan transportasi yang lebih baik di Bali,โ imbuh Mahendra Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Gojek, Grab, dan Maxim sepakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Mereka berkomitmen mengevaluasi operasional, termasuk pendataan anggota, perekrutan sesuai domisili, pengawasan bersama pemerintah daerah, serta aturan kendaraan terdaftar.
โPenertiban dan penindakan harus melibatkan aparat penegak hukum, sesuai sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur,โ tegas Mahendra Jaya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sektor transportasi berbasis aplikasi di Bali dapat beroperasi lebih tertib, mematuhi peraturan, dan memberikan layanan yang aman serta nyaman bagi masyarakat dan wisatawan.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.



