Berita

Terkait Akses Jalan Umum Menuju Subak Tamblang Lenyap, Ini Penjelasan Mantan-Mantan Perbekel Desa Dangin Tukadaya  

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Fakta mencengangkan akhirnya terkuak terkuak. Akses jalan umum seluas 3 meter menuju Subak Tamlang di sisi timur Sungai Dangin Tukadaya ternyata memang benar-benar ada. Namun akhirnya jalan tersebut lenyap setelah RSU Balimed Negara berdiri.

Awalnya, diatas sungai tersebut juga terdapat spadan sungai yang lebarnya sekitar 2 meter. Dari sepadan sungai tersebut terbentang akses jalan umum dengan lebar 3 meter tembus dengan jalan raya Denpasar-Gilimanuk menuju kawasan persawahan di Subak Tamblang. Akses jalan umum tersebut berbatasan dengan tanah hak milik yang sekarang menjadi gedung RSU Balimed dan area parkir.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Mantan Perbekel Desa Dangin Tukadaya I Made Sueca Antara. Dia yang menjabat sebagai perbekel dari tahun 2007 sampai tahun 2009, mengetahui pasti bahwa memang benar di lokasi tersebut ada akses jalan seluas 3 meter tembus jalan raya Denpasar-Gilimanuk menuju kawasan persawahan di Subak Tamblang, Desa Dangin Tukadaya.

Akses jalan umum menuju kawasan persawahan tersebut dibagun oleh pemerintah Desa Dangin Tukadaya dimasa kepemimpinan perbekel sebelumnya. Namun sekarang akses jalan tersebut hilang setelah ada bagunan RSU Balimed. Namun dia mengaku tidak mengetahui prosesnya sehingga akses jalan itu hilang.

“Yang jelas tanah itu awalnya milik bapak Nurwija 14 are dan 70 are milik Ketut Jigeh. Dulu ada kos-kosan di sana dan ada akses jalan menuju kos-kosan, tembus dengan persawahan di belakang. Pemilik kos-kosan waktu saya masih jadi perbekel pernah menitipkan usaha kos-kosannya jadi saya paham batas tanahnya sisi barat hanya sampai akses jalan umum,” terangnya dikonfirmasi Minggu (6/11/2022)

Selanjutnya menurut Sueca Antara tanah seluas 14 are dan 70 are itu berpindah kepemilikan kepada Niki Variasi dan kakaknya yang mantan anggota DPRD Jembrana. Selanjutnya berpindah tangan lagi dan kini berdiri gedung RSU Balimed berikut tempat parkir. Namun akses jalan umum sudah tidak ada lagi.

“Saya sendiri tidak mengetahui proses pemindahan hak kepemilikan itu, sehingga sekarang ada bagunan rumah sakit dan akses jalan hilang. Apakah sekalian jual belinya dengan akses jalan umum, saya tidak mengetahuinya karena saya sudah tidak menjabat lagi jadi perbekel,” tuturnya.

Terkait dengan pernyataan pihak RSU Balimed Negara yang mengklaim akses jalan umum tersebut masih ada dengan lebar 1 meter berada di bawah bagunan rumah sakit, Sueca Antara mengatakan, itu bukan akses jalan yang dulu, tapi itu merupakan terasering sungai yang dibagun oleh pihak BWS dan terassering itu tidak tembus dengan jalan raya Denpasar-Gilimanuk.

Ungkapan senada juga di sampaikan oleh Wayan Utama, pejabat Perbekel Desa Dangin Tukadaya, Jembrana tahun 1994 sampai tahun 2000. Menurutnya, di lokasi tersebut memang sebelumnya ada akses jalan umum dan akses jalan umum tembus ke jalan raya Denpasar-Gilimanuk tersebut dibangun pada tahun 1998, saat dirinya masih menjabat sebagai Perbekel Desa Dangin Tukadaya.

Berawal dari abrasi yang ada di wilayah tersebut, kemudian dirinya mengajukan permohonan bantuan alat berat kepada Bupati Jembrana saat itu untuk pembuatan tanggul sungai atau akses jalan seluas 3 meter menuju Subak Tamblang yang nantinya juga tembus ke Pura Subak.

“Waktu itu saya masih jadi perbekel, kita bangun tanggul sungai dan akses jalan umum ditahun 1998. Jalan itu dibagun untuk menuju persawahan di Subak Tamblang. Kita buat bertahap sampai tembus Pura Subak. Sama persis dengan yang disebelah selatan jalan raya atau di depan rumah sakit, sekarang kan masih ada akses jalan di sana,” ujarnya melalui telpon.

Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui secara persis kenapa tanggul sungai atau akses jalan umum itu hilang. Yang jelas tanah yang awalnya milik bapak Nurwija dan Ketut Jigeh telah berpindah kepemilikan kepada yang lain sehingga berdiri rumah sakit seperti sekarang ini. Dia menduga dalam proses pindah kepemilikan itulah akses jalan umum diambil seluruhnya, padahal akses jalan umum itu bukan hak milik.

“Pemindahan hak milik itu saat saya sudah tidak jadi perbekel, jadi saya tidak tahu kenapa samapai jalan itu hilang. Tapi saya tegaskan hilangnya tanggul atau jalan umum itu bukan karena abrasi, karena setelah dibangun tanggul atau jalan tidak ada abrasi lagi. Tanah hak milik 14 are dan 70 are yang sekarang jadi rumah sakit itu batasnya jelas tidak termasuk akses jalan umum yang kami bangun,”bebernya.

Sementara itu Perbekel Desa Dangin Tukadaya I Gusti Putu Murdi dikomfirmasi terkait hal tersebut mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun pihaknya akan segera berkordinasi dengan subak setempat dan menanyakannya kepada perbekel-perbekel sebelumnya terkait hal tersebut.

“Semoga nantinya perbekel-perbekel sebelumnya bisa memberikan penjelasan yang valid terkait permasalahan itu, sehingga bisa kami tindak lanjuti sebagai mana mestinya,” terangnya melalui WhatsApp.

Sebelumnya, Sekretaris PT.BPJ Alit Mahendra dikonfirmasi melalui WhatsApp menerangkan, terkait permasalahan tersebut, sejatinya akses jalan menuju Pura Subak di belakang rumah sakit masih ada, dengan lebar jalan 1 meter (terasering).

Sedangkan terkait sempadan sungai yang awalnya 3 meter menurutnya, awalnya dimaanfaatkan warga sekitar untuk menanam pohon kelapa, bambu, buah-buahan seperti asem, nangka, pepaya dan dimanfaatkan juga untuk menanam padang gajah.

Namun belakangan tanah tersebut habis digerus oleh banjir pada bulan Oktober lalu. Kondisi tersebut membuat pihaknya khawatir akan terjadi banjir susulan dan menghantam jalan stapak dan tembok rumah sakit. Kalau itu terjadi, apa bisa pemerintah (BWS) melindungi rumah sakit dari ancaman abrasi.

“Ini mohon disampaikan juga permasalahan kami, kuwatir dengan adanya abrasi,” ujarnya melalui WhatsApp.(ded/megga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button