BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Tertangkap! Pelaku Pencurian Perhiasan di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan

Pelaku Ternyata Residivis

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Pelaku pencurian perhiasan di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan tertangkap.

Kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Puskesmas Pembantu Desa Pakisan akhirnya terungkap.

Polsek Kubutambahan berhasil meringkus pelaku yang berjumlah dua orang yakni I Komang Eka Karmila (26) dan Aditya Rahman (24).

Parahnya, kedua orang ini ternyata mantan residivis dengan kasus yang berbeda.

I Komang Eka Karmila diketahui beralamat di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan; sedangkan Aditya Rahman beralamat di Banjar Munduk Kunci, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada.

Kronologi kejadian

Pencurian di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini terjadi pada hari Selasa, 24 Januari 2023 lalu.

Saat itu, saksi I Gede Aryawan (43) bersama korban Ni Ketut Anggi Desi Arani (33) baru saja kembali sekitar pukul 21.30 WITA.

Saksi dan korban datang ke Puskesmas Pembantu tersebut lantaran keduanya yang juga tinggal di sana.

Tetapi, alangkah terkejutnya mereka ketika mengetahui laci penyimpanan perhiasan yang ada di ruang praktik dalam keadaan rusak dan terbuka.

Setelah diperiksa, ternyata semua perhiasan  di dalamnya telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.

Dengan rincian perhiasan hilang yakni satu buah gelang emas, empat buah kalung emas, dua cincin, dua pasang anting (giwang), dan dua buah liontin.

“Saat kejadian, Puskesmas Pembantu dalam keadaan kosong karena pelapor dan korban bersama keluarga sedang ada upacara agama di Desa Bebetin,” ungkap Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H.

“Hilangnya barang membuat korban menderita kerugian sebesar Rp40 juta,” lanjutnya pada rilis kasus tersebut pada hari Senin, 30 Januari 2023 di Polres Buleleng.

Kejadian pencurian ini kemudian dilaporkan saksi ke Polsek Kubutambahan pada hari Rabu, 25 Januari 2023, lanjut dengan olah TKP dan memperoleh keterangan dari saksi.

Dari keterangan serta informasi yang diperoleh, diketahui ada transaksi perhiasan di wilayah Desa Bontihing antara kedua pelaku.

Unit Reskrim Polsek Kubutambahan pun berhasil mengamankan Eka Karmila pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WITA di rumahnya.

Sedangkan Aditya Rahman tertangkap saat membeli emas dari masyarakat di Desa Bontihing, dan ditemukan satu pasang giwang yang dijual pelaku Eka.

Diketahui juga bahwa hasil transaksi kedua pelaku ini sudah sebesar Rp800 ribu, yang uangnya disimpan di saku pelaku Eka Karmila, dan perhiasan lainnya yang belum terjual di tanam di dapur rumahnya.

Jebol pintu belakang

Sementara itu, pelaku mengaku menjebol pintu belakang rumah untuk masuk, kemudian mencongkel laci penyimpanan perhiasan.

Aksi pencurian emas ini dilakukan pelaku untuk dimiliki sendiri, dijual, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan sendiri.

Sebelumnya, pelaku I Komang Eka Karmila pernah ditahan karena kasus pencurian kamera di tahun 2022 lalu dengan hukuman enam bulan penjara, dan baru keluar dari Lapas pada Oktober 2022.

Sedangkan Aditya Rahman juga pernah menjalani hukuman penjara selama 1,3 tahun pada tahun 2020 dengan kasus tindak pidana pemakaian narkoba.

Atas aksinya, pelaku Komang Eka terancam menikmati tujuh tahun penjara, yang terjerat Pada 263 Ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP.

Lalu Aditya Rahman terancam empat tahun penjara sesuai rumusan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana membeli barang yang diduga hasil kejahatan. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button