Mangupura

TPA Suwung Ditargetkan Tutup Desember 2025, KLH Bali Matangkan Langkah Teknis

DENPASAR,jarrakposbali.com  – Pemerintah Provinsi Bali tengah mematangkan langkah-langkah teknis untuk menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, sebuah fasilitas pengelolaan sampah yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping.

Penutupan total TPA ini ditargetkan akan selesai paling lambat pada 23 Desember 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI yang mengharuskan pengakhiran praktik pembuangan terbuka yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin rapat untuk membahas secara teknis proses penutupan TPA Suwung di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali pada Senin, 8 Desember.

Dalam pembahasan tersebut, hadir pula perwakilan dari pemerintah kabupaten dan kota serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Rentin menegaskan bahwa kebijakan penutupan ini adalah langkah konkret mengikuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang menetapkan sanksi administratif bagi TPA Suwung untuk menghentikan praktik open dumping dan hanya menerima sampah residu setelah 23 Desember 2025.

“Setelah batas waktu tersebut, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu. Sampah organik dan anorganik harus diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” jelas Rentin.

Sebagai bagian dari transisi, pemerintah mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan peran Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), serta program Teba Modern.

Ini juga mencakup pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, dan teknologi pengomposan, di samping peningkatan operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Selain itu, beberapa daerah yang selama ini masih mengandalkan TPA Suwung, seperti Denpasar dan Badung, telah mulai mengurangi volume sampah yang dibuang ke sana.

Kabupaten Badung, yang dikenal cukup progresif dalam pengelolaan sampah, telah melibatkan banyak desa dalam penguatan TPS3R dan TPST.

Hal ini diyakini akan memberikan dampak positif dalam pengurangan jumlah sampah yang menuju TPA Suwung.

Penyelesaian masalah sampah, menurut Rentin, sangat bergantung pada pemilahan sampah yang dilakukan sejak dari sumbernya. Oleh karena itu, pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah sangat penting untuk keberhasilan program ini.

Forum pembahasan teknis tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Tak ketinggalan, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya turut serta memberikan kontribusi pemikiran dalam mematangkan rencana penutupan TPA Suwung.

Dengan langkah-langkah yang terus dimatangkan ini, Pemerintah Provinsi Bali bertekad untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan terintegrasi di seluruh wilayah Bali.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button